Putusan pengadilan tinggi yang memperberat hukuman Nikita Mirzani menjadi 6 tahun penjara kini menjadi topik utama di kalangan publik. Reaksi dari pihak yang sebelumnya berseteru dengan Nikita, seperti Reza Gladys, juga menjadi sorotan.
Nikita Mirzani harus menerima keputusan pengadilan tinggi Jakarta yang menolak upaya bandingnya. Sebelumnya, vonis yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya 4 tahun penjara. Namun, setelah dilakukan banding, hukuman tersebut meningkat menjadi 6 tahun penjara.
Perubahan ini terkait dengan kasus pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap produk skincare milik Dokter Reza Gladys. Kasus ini dimulai dari ulasan negatif Nikita Mirzani di media sosial, yang akhirnya berujung pada dugaan permintaan “uang tutup mulut” bernilai miliaran rupiah.
Dalam putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Oktober lalu, Nikita hanya dinyatakan terbukti melanggar Undang-Undang ITE. Namun, hasil lain justru datang di tingkat banding.
“Di Pengadilan Tinggi terbukti dua-duanya, ITE dan juga pencucian uang (TPPU),” terang Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Albertina Ho.
Ini berarti tuduhan Reza Gladys yang melaporkan Nikita atas dugaan pemerasan ITE dan TPPU ke Polda Metro Jaya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi. Akibatnya, hukuman Nikita Mirzani pun bertambah.
Menariknya, pihak pelapor, Dokter Reza Gladys, disebut tidak langsung bersuka cita atas tambahnya hukuman terhadap Nikita Mirzani. Hal ini diungkapkan oleh Fitri Salhuteru, mantan sahabat Nikita yang kini berada di kubu pendukung Reza Gladys.
“Jadi pelapornya (Reza) dia tidak seperti itu, dia juga tidak bergembira atas tambahnya hukuman terhadap saudara terpidana,” ungkap Fitri Salhuteru, dikutip dari Tribun Seleb.
Fitri Salhuteru juga menanggapi kerugian fantastis senilai Rp4 miliar yang diderita Dokter Reza Gladys. Menurutnya, nominal tersebut bukanlah masalah besar bagi sang dokter.
“Buat Dokter Reza itu uang kecil ya, kalau terpidana (Nikita) bilang itu uang kecil apalagi buat dia, itu uang kecil banget,” tegasnya.
Meskipun begitu, Fitri menekankan bahwa pokok permasalahan bukanlah soal nominal uang. Ini lebih kepada upaya perusakan kredibilitas.
“Bukan itu poinnya (uang), poinnya adalah dia merasa diganggu aja awalnya, diganggu, diancam, dihancurkan kredibilitasnya,” tutupnya.
Akhirnya, hasil putusan banding kali ini membuat hukuman Nikita Mirzani lebih berat. Ibunda Lolly tersebut dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun,” ujar Sri, sebagaimana diwartakan sebelumnya.
“Pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” lanjutnya.
Sebagai informasi, kasus ini berawal ketika Reza Gladys merasa produknya dijelek-jelekkan oleh Nikita Mirzani di media sosial. Tak terima, Reza Gladys pun menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya, Ismail Marzuki alias Mail.
Sayangnya, komunikasi itu justru berujung pada dugaan pemerasan. Ia mengaku dimintai uang sejumlah Rp5 miliar agar Nikita Mirzani tak membahas atau menjelek-jelekkan produk skincare miliknya di media sosial.
Reza sendiri sudah mentransfer uang sebesar Rp2 miliar sebanyak dua kali. Akhirnya Reza Gladys melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 3 Desember 2024.
Oleh Jaksa Penuntut Umum, Nikita Mirzani dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap Reza Gladys.
Tiga pasal yang menjerat Nikita Mirzani, yakni Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
