KPK Diminta Tidak Takut dalam Menetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyerukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak ragu dalam mengungkap dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024. Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menyatakan bahwa KPK sudah memiliki dua alat bukti dalam kasus tersebut, meskipun belum memutuskan untuk menetapkan tersangka.
“Kami melihat sebenarnya sejumlah bukti petunjuk itu sudah KPK kumpulkan,” ujar Wana pada Sabtu, 4 Oktober 2025. Ia menekankan pentingnya KPK untuk segera mengambil tindakan tanpa ragu-ragu. “Kalau memang sudah firm, ya lanjutkan saja, KPK tidak perlu ragu,” tambahnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan alasan proses penyidikan kasus korupsi kuota haji berlangsung lama. Ia menyatakan bahwa penyidik ingin membuktikan unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, bukan hanya unsur suap jual-beli kuota haji.
Menurut Asep, pembuktian dengan menggunakan pasal suap lebih mudah karena hanya memerlukan adanya pertemuan keinginan atau meeting of mind antara pemberi suap dan penerima suap. Proses ini biasanya diakhiri dengan pertukaran uang atau benda tertentu. Namun, jika menggunakan pasal kerugian negara, kasus ini bisa menjadi titik tolak perbaikan sistem pembagian kuota haji.
Perbaikan Sistem Pembagian Kuota
Asep menjelaskan bahwa dengan menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, KPK dapat mengevaluasi sistem pembagian kuota yang selama ini tidak transparan. Misalnya, kuota haji yang seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus justru dialihkan menjadi 50-50. Hal ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan yang harus diperbaiki.
Dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK menduga ada keterlibatan pejabat Kementerian Agama yang bekerja sama dengan para penyelenggara biro haji untuk memperjualbelikan kuota tambahan.
Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20 ribu kuota pada musim haji 2023-2024. Namun, kuota ini justru banyak dialihkan untuk kepentingan haji khusus, bukan untuk mempercepat antrean haji reguler.
Pengumpulan Dana Melalui Jaringan Biro Haji
Asep menyebutkan bahwa KPK mendeteksi adanya perintah dari Kementerian Agama kepada pengusaha biro haji untuk mengumpulkan dana dengan alasan percepatan. Uang tersebut kemudian disalurkan secara berjenjang melalui perusahaan biro haji hingga mencapai pejabat Kementerian.
Lebih dari 400 agen travel diduga terlibat dalam skema ini. Harga kutipan untuk setiap kuota bervariasi, mulai dari US$ 2.400 hingga US$ 7.000 per kuota. Skema ini menunjukkan adanya praktik korupsi yang sangat terstruktur dan melibatkan banyak pihak.
KPK Harus Berani Mengambil Langkah Tegas
Dengan adanya indikasi kuat korupsi, ICW meminta KPK untuk tidak ragu dalam menetapkan tersangka. Wana menilai bahwa KPK telah memiliki cukup bukti untuk mengambil langkah tegas. Ia berharap agar lembaga anti-korupsi ini mampu mengungkap kasus ini secara transparan dan cepat.
Selain itu, KPK juga diminta untuk memastikan perbaikan sistem pembagian kuota haji agar tidak terulang di masa depan. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan kepercayaan publik terhadap sistem haji Indonesia bisa kembali pulih.
