Penggerebekan Sarang Narkoba di Tengah Perkebunan Sawit
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan kembali melakukan penggerebekan terhadap salah satu tempat peredaran narkoba yang berada di tengah perkebunan sawit. Lokasi tersebut berada di Desa Lau Gelunggung, Kecamatan Pancur Batu, pada Kamis (2/10/2025). Penggerebekan ini dilakukan dengan strategi khusus agar tidak menimbulkan kecurigaan dari para pelaku.
Untuk menghindari ketahuan, petugas menyamarkan diri dengan menggunakan tiga becak motor. Hal ini dilakukan karena lokasi penggerebekan memiliki akses yang sangat terbatas dan jarang dilalui kendaraan.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya menggunakan tiga becak bermotor untuk dapat masuk ke lokasi yang sulit dijangkau.
“Tiga becak bermotor digunakan oleh personel Satresnarkoba Polrestabes Medan agar bisa masuk ke sarang narkoba. Satu per satu becak motor perlahan mendekati lokasi, sebelum akhirnya belasan polisi merangsek masuk ke tempat bandar narkoba,” ujarnya.
Pelaku Diringkus Setelah Tembakan Peringatan
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil meringkus seorang pelaku berinisial AT (34), yang merupakan bandar narkoba di lokasi tersebut. Saat penggerebekan dilakukan, pelaku sempat mencoba kabur. Namun, upaya tersebut gagal setelah polisi melepaskan dua tembakan peringatan ke udara.
Thommy menjelaskan bahwa dari tangan pelaku, pihaknya menyita sebanyak 18 paket sabu-sabu. Selain itu, beberapa alat hisap narkoba juga ditemukan di dua gubuk yang digunakan sebagai tempat konsumsi narkoba.
Tantangan dalam Mengakses Lokasi Penggerebekan
Lokasi penggerebekan yang berada di tengah perkebunan sawit menjadi tantangan tersendiri bagi petugas. Jarak dari Jalan Lintas Medan–Berastagi ke lokasi penggerebekan sekitar 2 kilometer. Akses jalan yang sangat jarang dilalui kendaraan membuat petugas harus menggunakan strategi khusus.
Menurut Thommy, jika menggunakan mobil atau sepeda motor, kemungkinan besar akan diketahui oleh pelaku. Hal ini bisa memicu pelaku untuk melarikan diri karena lokasi yang terpencil.
“Kami menggunakan becak bermotor sebagai kamuflase menuju lokasi. Jika menggunakan kendaraan seperti mobil maupun sepeda motor, bisa dipastikan akan diketahui oleh pelaku yang kemudian dapat dengan mudah kabur karena lokasinya berada di tengah perkebunan sawit,” jelasnya.
Imbauan kepada Pemilik Lahan
Selain menangani pelaku, Kasatresnarkoba Polrestabes Medan juga mengimbau kepada pemilik perkebunan atau lahan yang sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba. Mereka diminta segera melaporkan aktivitas tersebut kepada pihak berwajib.
Laporan dapat disampaikan melalui media sosial Satresnarkoba Polrestabes Medan agar segera ditindaklanjuti.
Thommy menegaskan bahwa lahan yang digunakan oleh pelaku biasanya milik orang lain yang tidak mengetahui aktivitas penyalahgunaan narkoba.
“Kami imbau kepada pemilik lahan agar segera melapor kepada kami jika lahannya digunakan sebagai tempat transaksi narkoba, agar kami tindak. Karena dampak dari peredaran narkoba sangat membahayakan dan dapat merusak generasi penerus bangsa,” pungkasnya.
