Indramayu, Reformasi.co.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini resmi menerbitkan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Regulasi ini mengatur mengenai pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang menjadi bagian dari seleksi ASN 2024 tahap kedua.
Dalam KepmenPANRB tertanggal 13 Januari 2025, disebutkan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu ditujukan bagi tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Beberapa kriteria honorer yang dapat mengikuti mekanisme ini adalah:
- Honorer yang telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus.
- Honorer yang telah menyelesaikan seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 tetapi tidak mendapatkan penempatan sesuai kebutuhan formasi.
Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu diatur secara rinci dalam diktum ke-7 KepmenPANRB 16/2025. Berikut mekanismenya:
- Pengusulan Rincian Kebutuhan: Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri PANRB berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan.
- Penetapan oleh Menteri PANRB: Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu untuk setiap instansi pemerintah.
- Penerbitan Nomor Induk Pegawai ASN: Setelah rincian kebutuhan ditetapkan, PPK wajib mengusulkan nomor induk PPPK/ASN kepada Kepala BKN paling lambat tujuh hari kerja. Kepala BKN kemudian menetapkan dan menyampaikan nomor induk tersebut.
- Pengangkatan oleh PPK: Setelah penerbitan nomor induk, PPK akan menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai peraturan yang berlaku.
Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu mencakup jumlah formasi, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
Masa Perjanjian Kerja dan Upah
KepmenPANRB ini juga mengatur masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu, yang ditetapkan setiap satu tahun dan dituangkan dalam perjanjian kerja hingga tenaga honorer diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Mengenai upah, diktum ke-19 menyatakan bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum wilayah.
Pendanaan untuk upah ini dapat berasal dari sumber selain belanja pegawai, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Jam kerja dan jangka waktu bekerja PPPK Paruh Waktu akan ditentukan oleh PPK berdasarkan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.