Jakarta, Reformasi.co.id – Mahasiswa penerima bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah) wajib terdaftar dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) agar dana bantuan bisa segera cair pada semester gasal ini.
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) menegaskan kepada para operator PDDikti di masing-masing perguruan tinggi untuk memprioritaskan pencatatan mahasiswa penerima KIP Kuliah agar mereka terdaftar aktif di PDDikti. Langkah ini sangat penting guna mempercepat proses pencairan bantuan tersebut.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk Pendidikan Tinggi. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa mahasiswa penerima KIP Kuliah harus tercatat sebagai mahasiswa aktif di PDDikti.
“Kami meminta operator PDDikti untuk bekerja sama secara aktif dengan operator KIP Kuliah di setiap kampus, karena penetapan dan pelaporan mahasiswa baru penerima KIP Kuliah ke PDDikti bisa dilakukan bertahap,” jelas Muni Ika, penanggung jawab KIP Kuliah di Puslapdik, sebagaimana dilansir dari laman resmi Puslapdik, pada Senin (21/10/2024).
Sementara itu, Septien Prima Diassari, Koordinator Tim Kerja Beasiswa Pendidikan Tinggi (BPT) Puslapdik, mengingatkan kepada perguruan tinggi yang masih dalam tahap seleksi penerima KIP Kuliah agar segera menetapkan penerima sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ia juga menegaskan pentingnya memprioritaskan mahasiswa yang sebelumnya sudah mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP) di jenjang Pendidikan Menengah. Selain itu, program studi yang dipilih oleh mahasiswa penerima KIP Kuliah harus sudah terakreditasi minimal C.
Jika program studi yang dipilih masih memiliki status Akreditasi Minimum atau Akreditasi Sementara, maka biaya pendidikan yang dikenakan harus sesuai dengan standar akreditasi C atau Baik.
“Jika akreditasi program studi yang dipilih mahasiswa penerima KIP Kuliah sudah kadaluarsa atau sedang dalam proses re-akreditasi, maka biaya pendidikan akan dihitung berdasarkan status akreditasi sebelumnya. Hal ini juga berlaku untuk program studi baru atau yang sedang dalam proses upgrading,” jelasnya.
Terkait dengan besaran biaya pendidikan atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah, Septien menegaskan bahwa hal tersebut masih mengacu pada Persesjen Kemendikbudristek Nomor 13 Tahun 2023.
Besaran bantuan biaya pendidikan untuk mahasiswa baru penerima KIP Kuliah akan diusulkan oleh pimpinan perguruan tinggi kepada Puslapdik, dengan ketentuan bahwa biaya yang diusulkan tidak melebihi rata-rata biaya pendidikan mahasiswa non-PIP pada program studi tersebut.
Perguruan tinggi diminta untuk menghitung rata-rata biaya pendidikan dengan cara menjumlahkan total biaya pendidikan dari seluruh mahasiswa non-PIP, kemudian dibagi dengan jumlah mahasiswa non-PIP pada tahun akademik yang sedang berjalan atau tahun sebelumnya. Hasil perhitungan ini kemudian harus diunggah ke dalam Sistem KIP Kuliah.
“Perguruan tinggi wajib menyusun kertas kerja perhitungan biaya pendidikan sesuai regulasi dan mengunggahnya ke sistem KIP Kuliah,” pungkasnya.