Kasus KDRT di Kalimantan Selatan: Pria Tendang Istri karena Teguran Kentut
Seorang pria berinisial A R als R (24) diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir terkait dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kejadian ini bermula dari sebuah teguran yang dianggap tidak sopan, yaitu saat korban menegur pelaku karena kentut sembarangan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (22/5/2025) malam di rumah mereka yang terletak di Jalan Provinsi RT 004 RW 000, Desa Gusunge, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Setelah melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu (1/10/2025) sore sekitar pukul 16.45 Wita.
Menurut keterangan dari Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Ipda Supriyo Sanyoto, kejadian bermula ketika korban, H (23), memberi teguran kepada suaminya atas perilaku kentut yang dianggap tidak pantas. Teguran itu justru memicu kemarahan pelaku, sehingga terjadi cekcok mulut.
Setelah itu, pelaku pergi ke kamar sebelah bersama anak mereka, namun kembali dengan emosi yang memuncak. Ia menendang pintu kamar hingga rusak, lalu menyiram air ke korban dan menendang perut korban hingga terjatuh. Tidak hanya itu, pelaku juga memukul wajah korban, meludahi, menendang pinggang, menginjak, serta mencengkeram lengan korban.
Akibat tindakan tersebut, korban sempat tidak sadarkan diri dan kemudian dibawa ke dalam rumah oleh keluarga. Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka memar di pipi, lebam di lengan kiri, lutut, paha, serta nyeri di bagian pinggang.
Setelah menerima laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Polsek Kusan Hilir segera bertindak. Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya pada Rabu (1/10/2025) sore. Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti, antara lain:
- 1 lembar baju daster warna tosca
- 2 buku nikah
- 1 lembar hasil visum et repertum
Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Kusan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Penyebab KDRT yang Tak Terduga
Kasus ini menunjukkan bahwa tindakan kekerasan dalam rumah tangga bisa bermula dari hal-hal sederhana yang tidak seharusnya menjadi pemicu konflik. Teguran yang biasanya dilakukan dengan cara yang baik dan sopan justru menjadi pemicu emosi yang tidak terkendali.
Dalam banyak kasus KDRT, faktor emosional sering kali menjadi penghambat komunikasi yang sehat antara pasangan. Kehadiran anak-anak di tengah-tengah situasi seperti ini juga bisa memperburuk kondisi, karena anak-anak sering menjadi saksi dari tindakan kekerasan yang tidak seharusnya terjadi.
Upaya Pencegahan dan Edukasi
Untuk mencegah kejadian serupa, penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya komunikasi yang sehat dalam hubungan rumah tangga. Edukasi tentang hak dan kewajiban pasangan, serta cara menangani konflik secara damai, sangat diperlukan.
Selain itu, dukungan dari lingkungan sekitar dan institusi terkait seperti polisi serta lembaga perlindungan perempuan juga menjadi kunci dalam menangani kasus KDRT. Masyarakat diharapkan lebih proaktif dalam melaporkan kejadian kekerasan dalam rumah tangga agar pelaku dapat segera ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku.
