Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis 10 Bulan untuk Nina Wati
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Labuhan Deli, mengajukan kasasi terhadap vonis yang diberikan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan terhadap Nina Wati. Vonis tersebut hanya memberikan hukuman 10 bulan penjara, yang dinilai terlalu ringan mengingat tuntutan JPU sebesar 2 tahun.
Hamonangan Sidauruk, Kepala Cabjari Deliserdang di Labuhan Deli, menyampaikan bahwa upaya hukum kasasi dilakukan ke Mahkamah Agung (MA) karena putusan banding PT Medan tidak sesuai dengan harapan JPU. “Kita mengajukan upaya hukum kasasi,” ujar Hamonangan pada Jumat (3/10).
Selain itu, pihak jaksa juga merasa bahwa putusan pengadilan tinggi belum mampu memenuhi rasa keadilan bagi saksi korban, Afnir alias Menir, yang mengalami kerugian sebesar Rp1,3 miliar. “Pertama, putusannya di bawah setengah dari tuntutan kita. Kedua, belum memenuhi rasa keadilan bagi korban. Kami sudah mengirimkan memori kasasinya,” tambahnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Lubukpakam telah menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Nina Wati. Namun, dalam persidangan di PT Medan, hukumannya justru lebih ringan, hanya 10 bulan. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan dari pihak jaksa.
Nina Wati bukanlah pelaku tunggal dalam kasus ini. Ada juga anggota Polri bernama Ipda Supriadi yang turut terlibat dalam aksi penipuan ini. Supriadi sempat dituntut dengan hukuman 3,5 tahun penjara oleh JPU. Ia berperan sebagai orang yang mengenalkan Menir kepada Nina Wati dan menjadi inisiator dalam penipuan ini.
Sebagai anggota Polri, Supriadi seharusnya menjadi panutan dan pelindung masyarakat, bukan malah menipu serta mencoreng institusi. Saat ini, ia juga sedang melakukan upaya hukum kasasi ke MA atas putusan banding Pengadilan Tinggi Medan yang memvonis dirinya selama tiga tahun penjara. Di tingkat pertama, ia divonis satu tahun penjara.
Penjelasan Perkembangan Kasus
Menurut dakwaan, kasus ini dimulai pada Maret 2023. Saat itu, anak Menir, yaitu Dimas Tigo Prabowo, gagal dalam seleksi penerimaan Bintara Polri. Pada Juli 2023, Supriadi mengatakan bahwa dirinya bisa meloloskan anak korban lewat jalur ‘sisipan’ pada seleksi tahun berikutnya, dengan imbalan sejumlah uang.
Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai Rp500 juta, termasuk saat pertemuan di rumah Nina Wati yang berada di Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Percut Seituan. Nina Wati bahkan membuat kuitansi bermeterai yang berisi janji pengembalian uang apabila anak korban tidak lulus dan tidak diterima.
Aksi penipuan berlanjut pada September hingga November 2023. Nina Wati kembali meminta uang dengan iming-iming jalur masuk Akpol karena adanya calon siswa yang gugur akibat kecelakaan. Korban kembali menyetor uang hingga total mencapai Rp1,3 miliar. Karena merasa tertipu, saksi korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.



