Beranda News Hotman Paris Kritik Razman Nasution: Hukuman Ringan, Karier Pengacara Berakhir!

Hotman Paris Kritik Razman Nasution: Hukuman Ringan, Karier Pengacara Berakhir!

0
144

Tanggapan Hotman Paris Mengenai Vonis Razman Arif Nasution

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberikan pernyataan terkait vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang diberikan kepada Razman Arif Nasution. Meski menganggap hukuman tersebut cukup ringan, Hotman menilai bahwa kerusakan karier dan reputasi Razman adalah hukuman terberat yang ia terima.

Hotman mengungkapkan bahwa dirinya merasa hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan tindakan yang dilakukan oleh Razman. Ia menyebut bahwa Razman sering kali menuduhnya sebagai “penjahat seks” dan memiliki “kelainan seks” melalui media sosial tanpa melakukan proses hukum resmi.

“Saya merasa hukumannya terlalu rendah,” ujar Hotman saat diminta tanggapan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025). Menurutnya, tindakan Razman tidak hanya melanggar norma etika, tetapi juga merusak nama baik orang lain.

Hotman menilai bahwa tindakan Razman didasari oleh rasa dendam setelah dipecat dari posisi kuasa hukum Dokter Richard Lee. Ia menjelaskan bahwa Razman salah paham dan mengira bahwa Hotman merebut klien tersebut. Namun, menurut Hotman, Richard Lee adalah mitra bisnis dalam bidang skincare, sehingga tidak ada hubungan langsung antara Hotman dan klien tersebut.

Menurut pengacara ini, dampak terbesar bagi Razman bukan hanya hukuman pidana, tetapi juga kehancuran karier dan reputasinya. Pembekuan izin praktik sebagai advokat (surat BAS) menjadi pukulan berat yang membuat Razman kehilangan mata pencahariannya.

“Sekarang dia sudah menerima hukuman yang bukan hanya hukuman pidananya yang berat, tapi juga karier dia sudah hancur karena itu. Itu yang paling berat,” jelas Hotman.

Ia juga menyindir bahwa tanpa surat BAS, Razman tidak bisa lagi menghadiri persidangan, yang berarti alat mencari nafkahnya hilang. “Terus gimana dia membiayai bini-bini-bininya?” tambahnya.

Hotman menegaskan bahwa ia tidak akan memaafkan Razman, meskipun ada kemungkinan Razman meminta maaf. Menurutnya, karakter Razman tidak akan berubah.

“Minta maaf? Razman itu tidak akan berubah lagi, sudah begitulah cara berpikirnya,” kata Hotman.

Saat ditanya apakah ia akan memaafkan, Hotman menjawab singkat, “Memaafkan si Razman? Pret.”

Detail Hukuman yang Dijatuhkan

Razman Arif Nasution akhirnya dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, ia juga mendapatkan denda sebesar Rp200.000.000. Jika denda tidak dibayarkan, maka hukuman kurungan akan ditambahkan 4 bulan.

Majelis hakim menyatakan bahwa Razman dihukum karena telah melakukan tindakan yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hukuman tersebut berdasarkan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Razman dengan hukuman dua tahun penjara. Ia dituntut atas pelanggaran terhadap beberapa pasal, termasuk Pasal 311 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Latar Belakang Kasus

Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada April 2023. Penetapan ini berdasarkan laporan Hotman Paris dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022.

Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP. Kasus ini berawal dari laporan Hotman terhadap mantan asistennya dan Razman Nasution, setelah dirinya dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap sang mantan asisten.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini