Kepala Desa Angkatan Jadi Tersangka Penganiayaan, Masih Bebas Beraktivitas
Kasus penganiayaan yang melibatkan seorang kepala desa (kades) di Pulau Kangean, Sumenep, Madura, kini memicu perhatian masyarakat. Hudri, yang menjabat sebagai Kepala Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, resmi menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Peristiwa ini terjadi setelah ia menganiaya warganya sendiri, Hosen, pada bulan Mei 2025.
Meski telah berstatus tersangka, Hudri masih bebas beraktivitas seperti biasanya di wilayah Pulau Kangean. Hal ini membuat sejumlah warga merasa tidak puas dengan proses hukum yang berlangsung. Salah satu warga Desa Angkatan menyebut bahwa tidak ada perubahan signifikan dalam kehidupan sehari-hari sang kades.
“Masih ada kok, masih beraktivitas seperti biasanya,” ujar salah satu warga kepada media lokal, Jumat (21/11/2025).
Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan ke Jaksa
Kasipidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hendrawan, mengonfirmasi bahwa berkas perkara penganiayaan yang menjerat Hudri telah dilimpahkan oleh penyidik kepolisian. Menurutnya, saat ini berkas tersebut sedang dalam proses penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Dalam waktu dekat akan P-21. Sementara ini berkasnya sudah lengkap,” jelas Hanis. Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya berkas tersebut sempat dinyatakan belum lengkap (P-19) dan dikembalikan ke penyidik.
Proses perbaikan oleh penyidik memakan waktu cukup lama sebelum akhirnya dinilai memenuhi unsur hukum. “Nanti kalau sudah tahap II, tersangka akan kita proses (ditangkap),” tegas Hanis.
Penyidik Membutuhkan Waktu untuk Proses Perbaikan
Sebelumnya, berkas perkara yang diajukan oleh penyidik polisi belum memenuhi standar hukum. Oleh karena itu, pihak penyidik harus melakukan perbaikan dan melengkapi berbagai dokumen yang diperlukan. Proses ini berlangsung cukup lama, sehingga memperlambat penyelesaian kasus ini.
Saat ini, berkas perkara Hudri dinilai sudah lengkap dan siap untuk diproses lebih lanjut. Namun, hingga saat ini, tidak ada informasi resmi dari pihak kepolisian mengenai rencana penangkapan terhadap kades tersebut.
Kapolsek Kangean Belum Memberi Keterangan
Kapolsek Kangean, AKP Datun Subagyo, belum memberi keterangan terkait perkembangan kasus penganiayaan yang melibatkan Hudri. Nomor telepon yang biasa digunakan untuk konfirmasi tidak merespons. Sedangkan Hudri sendiri juga tidak menjawab saat dihubungi melalui telepon WhatsApp pribadinya.
Latar Belakang Kasus Penganiayaan
Kasus ini bermula pada Rabu (14/5/2025), ketika Hosen terlibat perselisihan dengan warga lain terkait sengketa tanah. Hudri ikut menengahi masalah tersebut. Namun, bukannya menyelesaikan konflik, Hudri justru tersulut emosi dan menganiaya Hosen tepat di teras rumah korban.
Setelah kejadian tersebut, Hosen melaporkan Hudri ke Polsek Kangean pada Jumat (16/5/2025). Polisi kemudian memeriksa Hudri pada Jumat (20/6/2025). Setelah memenuhi dua alat bukti, polisi menetapkan Hudri sebagai tersangka pada Rabu (9/7/2025) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/15/VII/2025/Polsek. Meski berstatus tersangka, Hudri tak kunjung ditahan.



