Kasus Korupsi Gas PGN: KPK Periksa Mantan Direktur, Negara Rugi Rp230 Miliar!

0
146

KPK Periksa Mantan Direktur Utama PGN Terkait Kasus Jual Beli Gas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil mantan Direktur Utama PT Mineral Industri Indonesia (Persero) periode Oktober 2021 hingga Maret 2025, Hendi Prio Santoso (HPS), dalam penyidikan dugaan korupsi terkait proyek jual beli gas. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dan berlangsung pada Rabu (1/10). Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Hendi Prio Santoso sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dari tahun 2009 hingga 2011. Penyidikan ini berkaitan dengan kasus transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) yang berlangsung antara tahun 2017 hingga 2021.

Awal mula perkara ini dimulai dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN tahun 2017 yang disahkan pada 19 Desember 2016. Pada saat itu, tidak ada rencana pembelian gas dari PT IAE. Namun, pada 2 November 2017, terjadi penandatanganan kerja sama antara PGN dan IAE setelah melalui beberapa tahapan. Setelahnya, PGN melakukan pembayaran uang muka sebesar 15 juta dolar AS pada 9 November 2017.

KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Iswan Ibrahim, yang pernah menjabat sebagai Komisaris PT IAE dari tahun 2006 hingga 2023, serta Danny Praditya, mantan Direktur Komersial PGN dari tahun 2016 hingga 2019.

Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, potensi kerugian negara akibat transaksi ini mencapai 15 juta dolar AS atau sekitar Rp230 miliar. Dugaan kerugian tersebut muncul karena adanya kecurigaan bahwa proses jual beli gas antara PGN dan IAE tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya.

Beberapa poin penting dalam kasus ini antara lain:

  • Proses Pengajuan RKAP: Tidak ada rencana pembelian gas dari PT IAE pada awalnya.
  • Penandatanganan Kerja Sama: Terjadi pada 2 November 2017 setelah melalui beberapa tahapan.
  • Pembayaran Uang Muka: Dilakukan sebesar 15 juta dolar AS pada 9 November 2017.
  • Tersangka yang Ditetapkan: Iswan Ibrahim dan Danny Praditya.
  • Potensi Kerugian Negara: Sebesar 15 juta dolar AS atau sekitar Rp230 miliar.

Kasus ini menunjukkan adanya indikasi kesalahan dalam pengambilan keputusan bisnis yang berdampak signifikan terhadap keuangan negara. Proses transaksi yang tidak transparan dan kurangnya pertanggungjawaban atas tindakan yang diambil dapat menjadi bahan evaluasi untuk pencegahan korupsi di masa depan.

Dengan pemanggilan Hendi Prio Santoso, KPK menunjukkan komitmennya untuk mengungkap seluruh fakta terkait dugaan korupsi dalam proyek jual beli gas. Penyidikan ini juga menjadi bagian dari upaya untuk menjaga kredibilitas institusi dan memastikan keadilan dalam pengelolaan aset negara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini