Kejari Karo Tahan Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi

0
143

Penetapan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Distribusi Pupuk Subsidi di Kecamatan Merek

Tim penyidik dari Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pendistribusian pupuk subsidi di Kecamatan Merek. Tersangka yang ditetapkan adalah seorang wanita berinisial MG, yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut pada tahun 2022 lalu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo D M Sebayang menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan MG sebagai tersangka pada Selasa (30/9/2025). Dirinya menyampaikan bahwa MG ditetapkan sebagai tersangka setelah proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik. Hal ini dilakukan setelah pengembangan penyelidikan yang dilakukan, sehingga status MG dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

Dalam penjelasannya, Sebayang mengungkapkan bahwa MG merupakan salah satu dari tiga tersangka lainnya, yaitu TS, RKS, dan IH. Penetapan MG sebagai tersangka dilakukan setelah adanya pengembangan fakta dari persidangan yang telah berlangsung sebelumnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karo Renhard Harvey Sembiring menjelaskan bahwa penetapan MG sebagai tersangka awalnya berdasarkan adanya bukti keterlibatan yang ditemukan selama proses persidangan. Dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa sebelumnya memberikan keterangan yang menunjukkan keterlibatan MG dalam kasus ini.

Renhard menjelaskan bahwa penetapan tersangka MG sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karo Nomor: Print-08/L.2.19/Fd.2/09/2025 tanggal 30 September 2025. Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.

Berdasarkan fakta persidangan, MG diketahui bertugas sebagai admin di toko pupuk milik suaminya. Dalam kasus ini, MG berperan sebagai orang yang menginput data dan membuat kwitansi fiktif yang tidak sesuai dengan jumlah pupuk bersubsidi yang sebenarnya diterima oleh para petani.

Pelaku ini merupakan istri dari TS, yang merupakan pemilik toko pupuk. Ia juga yang membuat kwitansi yang laporannya tidak sesuai dengan jumlah pupuk yang disalurkan ke kelompok tani.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MG langsung dibawa oleh tim penyidik ke Rutan Perempuan Kelas II A Tanjung Gusta Medan malam tadi. Ia akan ditahan selama 20 hari sambil tim penyidik menyusun berkas perkara yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kota Medan.

Atas perbuatannya, MG diperiksa dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan/atau pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini