Beranda News Kasus Sindikat Pembobol Rekening Dormant Terungkap oleh Pengacara Ilham Pradipta

Kasus Sindikat Pembobol Rekening Dormant Terungkap oleh Pengacara Ilham Pradipta

0
138

Fakta Baru Terkait Sindikat Pembobolan Rekening Dormant

Pembongkaran sindikat pembobolan rekening dormant yang dipimpin oleh Dwi Hartono Cs membuka banyak fakta baru. Boyamin Saiman, kuasa hukum dari Mohamad Ilham Pradipta, bos bank plat merah yang dibunuh oleh sindikat ini, mengungkap adanya dugaan bahwa ada bank lain yang juga menjadi korban aksi kejahatan ini. Uang hasil pembobolan tersebut telah dibawa keluar negeri dan tidak bisa lagi dikejar.

Pembobolan ini terjadi di luar dari kasus rekening dormant senilai Rp 204 miliar yang telah diungkap Bareskrim Polri. Menurut Boyamin, sistem IT bank yang menjadi sasaran sangat rentan dibobol. Ia menekankan agar polisi segera mengungkap semua hal yang terkait dengan kejahatan ini.

Modus Pembobolan yang Terstruktur

Boyamin mengungkapkan bahwa modus yang digunakan oleh sindikat Dwi Hartono Cs sangat terorganisir dan masif. Mereka bahkan menggunakan strategi bujuk rayu dengan mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset. Hal ini membuat korban mudah tertipu. Ia yakin bahwa modus ini juga digunakan terhadap Ilham Pradipta, namun karena penolakan, akhirnya korban dihilangkan.

Menurut Boyamin, pembunuhan terhadap Ilham sangat direncanakan. Pelaku awalnya memberikan iming-imingan berupa 20 persen dari seluruh rekening dormant yang dicairkan. Karena tidak nurut, akhirnya Ilham dibunuh. Ia meminta penyidik untuk menerapkan pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan atau pembunuhan berencana.

Jika pelaku hanya dihukum maksimal 12 tahun, maka mereka bisa mendapatkan remisi dan hanya menjalani hukuman 5-6 tahun. Boyamin khawatir jika hal ini terjadi, para pelaku akan kembali melakukan kejahatan. Oleh karena itu, ia menyarankan agar pengadilan memberikan hukuman seumur hidup agar para pelaku tidak lagi membahayakan dunia perbankan.

Kejahatan yang Tidak Canggih Namun Berbahaya

Meskipun kejahatan yang dilakukan oleh Dwi Hartono Cs terlihat canggih, Boyamin menegaskan bahwa modusnya tidak terlalu rumit. Mereka hanya memanfaatkan orang dalam untuk membuka user ID sehingga bisa menyedot dana tanpa terdeteksi. Dalam waktu 17 menit, terdapat 42 transaksi sebesar 5 miliaran yang tampak normal.

Boyamin berharap polisi tidak hanya berhenti pada Dwi Hartono atau C alias Ken sebagai dalang kejahatan ini. Ia meminta polisi menyelidiki pihak-pihak lain di atas mereka. Menurut informasi yang didapat dari C dan D, masih ada yang berkeliaran di luar sana yang mungkin merupakan mastermind kejahatan ini.

Penuntutan dengan Pasal Pencucian Uang

Selain itu, Boyamin juga meminta polisi untuk menuntut para tersangka dengan pasal pencucian uang karena uang hasil pembobolan sudah masuk ke money changer dan valas. Ia juga menuntut polisi mencari tahu asal usul uang Rp 204 miliar yang dibobol Dwi Hartono Cs. Hal ini penting untuk menjawab kemungkinan uang tersebut berasal dari pencucian uang (money laundry).

Identitas Pemilik Rekening Dormant

Sebelumnya, sosok pemilik rekening dormant senilai Rp 204 miliar yang dibobol sindikat Dwi Hartono Cs akhirnya terungkap. Pemilik rekening tersebut adalah seorang pengusaha tanah berinisial S. Rekening dormant milik pengusaha S ada di salah satu bank plat merah di Jawa Barat.

Sindikat ini mengaku sebagai “Satgas Perampasan Aset” ketika melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu salah satu Bank BNI di Jawa Barat pada awal Juni 2025. Mereka merencanakan pemindahan dana pada rekening dorman dan menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing anggota.

Peran Ganda Dwi Hartono dan C alias Ken

Dalam jaringan pembobolan rekening, Candy alias C alias Ken berperan sebagai mastermind. Ia mengklaim kelompoknya merupakan bagian dari Satuan Tugas Perampasan Aset untuk menipu korban. Sementara itu, Dwi Hartono bertugas membuka blokir rekening dan memindahkan dana yang dibekukan.

Selain keduanya, polisi juga menetapkan tujuh tersangka lain dengan peran berlapis. Dari sembilan pelaku di atas, dua orang tersangka berinisial C alias Ken serta DH (Dwi Hartono) sebagai sindikat jaringan pembobolan dana nasabah yang menargetkan rekening dorman.

Keterlibatan Candy dan Dwi Hartono tak hanya berhenti di kasus perbankan. Mereka juga disebut sebagai dalang penculikan dan pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta, kepala KCP bank BUMN. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menegaskan, motif penculikan berkaitan dengan rencana pemindahan dana dari rekening dormant.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini