Beranda News Kejari Tasikmalaya Tahan 3 Distributor Pupuk Subsidi Terkait Korupsi, Kerugian Negara Rp...

Kejari Tasikmalaya Tahan 3 Distributor Pupuk Subsidi Terkait Korupsi, Kerugian Negara Rp 16 Miliar

0
149

Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Tasikmalaya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran pupuk bersubsidi selama periode 2021 hingga 2024. Ketiga tersangka tersebut adalah EN, ES, dan AH, yang kini resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya selama 20 hari sebelum menghadapi persidangan.

Kerugian negara akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp 16 miliar. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukannya penyidikan intensif yang melibatkan pemeriksaan terhadap 63 orang saksi. Kejaksaan menyatakan bahwa temuan yang ditemukan menunjukkan adanya penyimpangan serius dalam rantai distribusi pupuk bersubsidi.

Peran Para Tersangka dalam Kasus Ini

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Bobbi Muhamad Ali Akbar, para tersangka diduga tidak menyalurkan kuota pupuk bersubsidi sesuai dengan peruntukannya. Sebaliknya, pupuk tersebut justru diperjualbelikan sebagai pupuk nonsubsidi untuk kepentingan pribadi, yang berdampak pada kelangkaan pupuk bagi petani.

Tersangka EN, yang merupakan Direktur CV MMS, bertindak sebagai pihak ketiga yang membeli pupuk bersubsidi dari ES (rekanannya) dan LF (Wakil Direktur CV GBS), lalu menjualnya secara pribadi. Hal ini bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan terkait pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.

Sementara itu, tersangka ES, yang merupakan Persero Komanditer CV MMS, disebut melakukan penyaluran pupuk bersubsidi kepada EN menggunakan alokasi CV MMS. Ia juga bekerja sama dengan LF untuk memperoleh pupuk dan merekayasa laporan bulanan distributor (F5) serta pengecer (F6). Bahkan, ES memerintahkan para pengecer untuk menggesekkan kartu tani milik petani yang terdaftar di RDKK, meskipun pupuk tidak benar-benar disalurkan.

Tersangka AH, Direktur CV GBS, juga diduga menyalahgunakan alokasi pupuk CV GBS dengan menyalurkannya kepada pihak ketiga yang tidak sesuai peruntukan. Ia juga melakukan rekayasa laporan F5 dan F6 serta memerintahkan penggesekan fiktif Kartu Tani.

Pelanggaran Hukum yang Dilakukan

Ditambahkan oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Rahmat Hidayat, tindakan-tindakan yang dilakukan oleh para tersangka jelas melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/MDAG/PER/4/2013 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4/2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Meskipun nilai kerugian sementara telah mencapai Rp 16 miliar, Kejari Kabupaten Tasikmalaya masih menunggu laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP) untuk menentukan angka pasti.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001. Dengan penahanan yang dilakukan, proses hukum terhadap ketiga tersangka akan terus berlanjut hingga putusan akhir di sidang pengadilan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini