Beranda News Akademisi dan Musisi Minta Penangguhan Penahanan Aktivis Kamisan Paul

Akademisi dan Musisi Minta Penangguhan Penahanan Aktivis Kamisan Paul

0
127

Komentar dan Dukungan dari Berbagai Kalangan terhadap Aktivis Paul

Puluhan akademisi, aktivis, jurnalis, penulis, musisi, dan seniman mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Muhammad Fakhrurrozi atau yang dikenal dengan nama Paul. Penangguhan ini merupakan bentuk dukungan dan solidaritas terhadap Paul, seorang aktivis yang ditangkap oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur setelah demonstrasi berujung kerusuhan pada akhir Agustus 2025.

Paul, yang berusia 27 tahun, ditangkap di Desa Sinduharjo, Kecamatan Ngemplak, Sleman, Yogyakarta pada Sabtu sore, 27 September 2025. Polisi membawanya ke markas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta sebelum kemudian dibawa ke Polda Jatim untuk ditahan. Dalam penangkapan tersebut, Paul mengenakan kaus bergambar Munir berkelir hitam, menunjukkan pernyataan sikapnya terhadap isu hak asasi manusia.

Banyak tokoh ternama memberikan dukungan kepada Paul. Di antaranya adalah pengamat politik Rocky Gerung, pengajar University of Melbourne Vedi R.Hadiz, pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas, dosen Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar, Rektor Universitas Indonesia Fathul Wahid, Direktur Pusat Studi Agama dan Demokrasi Masduki, mantan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki, dosen UII Eko Riyadi, anggota Serikat Pekerja Kampus Abdul Mughis, dan Feri Amsari dosen Universitas Andalas.

Dukungan juga datang dari aktivis hak asasi manusia seperti Fatia Maulidiyanti, istri dari aktivis HAM Munir Said Thalib, Usman Hamid, Haris Azhar, Roy Murthado, dan Novel Baswedan. Selain itu, penulis Okky Madasari, Dewi Candraningrum, JJ Rizal, serta para musisi dan seniman seperti vokalis Efek Rumah Kaca Cholil Mahmud, Ugoran Prasad dari Majelis Lidah Berduri, Gonjes dari Kepal SPI, Gede Robi dari Navicula, dan komikus Terra Bajraghosa turut memberikan dukungan. Dari kalangan jurnalis, Dandhy D. Laksono dari Watchdoc dan Aryo Wisanggeni dari Jubi TV juga menyampaikan dukungan.

Tuduhan dan Proses Hukum yang Dihadapi Paul

Paul ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan penghasutan. Penangkapan ini dilakukan oleh belasan aparat Polda Jawa Timur. Menurut aktivis Nahdlatul Ulama Roy Murtadho, tindakan ini dinilai sewenang-wenang dan bertujuan untuk membungkam suara kritis. Menurut Roy, mengajak orang untuk protes dan demonstrasi bukanlah tindak pidana. “Negara seharusnya melindungi. Mengajak demonstrasi tidak berkaitan dengan kerusuhan,” ujarnya.

Roy juga mengecam polisi yang menangkap Paul secara paksa dan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penangkapan tersebut melanggar prinsip HAM dan Undang-undang. Menurutnya, penangkapan melanggar Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa perintah penangkapan harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Paul bukan seorang yang melakukan tindakan kriminal. Dia adalah aktivis demokrasi dan pejuang HAM yang tidak boleh dikriminalisasi hanya karena bersikap kritis pada kebijakan negara. “Karena itu polisi harus segera bebaskan Paul,” ujar Roy.

Jejak Aktivisme Paul

Paul memiliki rekam jejak aktivisme yang panjang. Dia pernah menjadi Direktur Klinik Advokasi dan Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia, magang di LBH Jakarta, inisiator dapur umum Solidaritas Pangan Yogyakarta saat Pandemi Covid-19, serta inisiator Festival Keadilan di 17 kota di Jawa.

Dia juga pernah menjadi koordinator pameran tentang Munir, inisiator konser musik untuk kemanusiaan, inisiator festival literasi di 20 kota di Jawa, koordinator pesantren Ramadhan: Islam, Anak Muda, dan Palestina, dan koordinator pameran surat cinta untuk polisi. Paul merupakan alumnus Fakultas Hukum UII, lulus pada 2021.

Penyidikan dan Pengembalian Buku Milik Paul

Kuasa hukum Paul dari Lembaga Bantuan Hukum Surabaya, Fahmi Ardiyanto, mengatakan bahwa polisi mencecar Paul dengan 91 pertanyaan pada Ahad, 28 September 2025. Di antaranya pertanyaan itu menyangkut keterlibatan Paul dalam Komite Politik, gerakan pendidikan politik progresif yang kerap melontarkan kritik kepada penguasa.

Menurut Fahmi, polisi menghubungkan Paul dengan Saiful Amin, aktivis aksi Kamisan dan koordinator demonstrasi di Kediri. Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, sebelumnya menangkap serta menetapkan Saiful Amin sebagai tersangka penghasutan massa yang berujung pada pembakaran sejumlah gedung pemerintahan dan kantor polisi.

Polda Jatim semula menyita 21 buku miliknya, ponsel, dan laptop. Buku-buku yang disita antara lain Gerakan Perlawanan Buruh, Che untuk Pemula, Madilog, Bahasa Negara versus Bahasa Gerakan Mahasiswa, Kamisan Orang Silih Berganti Aksi Ini Tetap Berdiri, Radikalisme Pemuda, Jokowi Sengkuni, dan Pramoedya A toer dari Budaya ke Politik 1950-1965. Belakangan, polisi mengembalikan buku milik Paul melalui kuasa hukumnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini