Penguatan Pengawasan di Bidang Kepabeanan dan Cukai
Dalam upaya mendukung visi Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan pendapatan negara serta menciptakan lingkungan perdagangan yang sehat, adil, dan kompetitif, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terus memperkuat pengawasan dalam bidang kepabeanan dan cukai. Salah satu langkah penting yang dilakukan adalah pembentukan dua satuan tugas (Satgas) khusus, yaitu Satgas Pemberantasan Penyelundupan Barang Ilegal dan Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal. Kedua satuan tugas ini mulai beroperasi efektif sejak 1 Juli 2025.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menekankan bahwa pembentukan Satgas merupakan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan ekonomi nasional. Ia menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mengurangi praktik penyelundupan dan peredaran barang ilegal yang merugikan negara sekaligus melindungi industri dalam negeri.
“Satgas ini menjadi garda terdepan dalam meningkatkan kepatuhan usaha serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Djaka dalam pernyataannya, Jumat (10/3/2025).
Sejak pembentukan Satgas per 1 Juli 2025, tercatat peningkatan signifikan dalam kinerja pengawasan. Di bidang kepabeanan, terdapat 1.315 penindakan dengan nilai barang sebesar Rp 344,3 miliar. Sementara di bidang cukai, 5.450 penindakan berhasil dilakukan dengan total nilai barang Rp 395 miliar.
Selama periode tersebut, Satgas juga berhasil menggagalkan peredaran 328,3 juta batang rokok ilegal dan 65,2 ribu liter minuman beralkohol. Rata-rata bulanan jumlah penindakan, nilai barang, volume rokok ilegal yang dicegah, dan nilai denda menunjukkan peningkatan sebesar 4,5% dibandingkan periode sebelum pembentukan Satgas.
Secara keseluruhan, selama periode Januari hingga September 2025, Bea Cukai mencatat 22.064 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dengan total nilai barang mencapai Rp 6,8 triliun. Dari jumlah tersebut, 7.824 penindakan dilakukan di bidang kepabeanan senilai Rp 5,5 triliun, sementara 14.240 penindakan di bidang cukai mencakup barang senilai Rp 1,3 triliun.
Dalam penindakan cukai, Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran 813,3 juta batang rokok ilegal serta 211,6 ribu liter minuman beralkohol ilegal. Sebagai tindak lanjut dari penindakan tersebut, dilakukan 147 penyidikan dengan jumlah tersangka mencapai 173 orang. Bea Cukai juga menerapkan denda ultimum remidium sebesar Rp 122,4 miliar sebagai bagian dari penegakan hukum.
Strategi dan Kinerja Bea Cukai
Bea Cukai telah menunjukkan kinerja yang luar biasa dalam beberapa bulan terakhir. Penindakan yang dilakukan tidak hanya bertujuan untuk mencegah penyelundupan, tetapi juga untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Hal ini membantu menjaga keadilan dalam perdagangan dan memberikan perlindungan bagi industri lokal.
Ketua Bea Cukai menekankan bahwa kerja sama antar lembaga dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung keberhasilan operasi. Selain itu, Bea Cukai juga terus melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha agar lebih memahami aturan dan tanggung jawab mereka dalam sistem perdagangan.
Adapun dalam rangka meningkatkan efisiensi dan akurasi pengawasan, Bea Cukai juga memanfaatkan teknologi modern seperti sistem digitalisasi data dan analisis risiko. Teknologi ini membantu mempercepat proses identifikasi dan pencegahan penyelundupan.
Kesimpulan
Dengan peningkatan kinerja dan strategi yang tepat, Bea Cukai telah membuktikan kemampuannya dalam menjaga kepentingan negara dan industri dalam negeri. Pembentukan Satgas khusus menjadi langkah penting dalam upaya memperkuat pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai. Dengan terus meningkatkan koordinasi dan menggunakan teknologi, Bea Cukai diharapkan dapat terus berkontribusi dalam menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat dan berkelanjutan.



