Putusan Pengadilan Negeri Semarang Terhadap Kasus Pemerasan terhadap Mahasiswa PPDS
Pengadilan Negeri Semarang telah mengumumkan putusan terhadap terdakwa dalam kasus pemerasan yang menimpa mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip), Taufik Eko Nugroho. Terdakwa merupakan ketua PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Undip. Dalam putusan tersebut, Taufik dihukum selama dua tahun penjara.
Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Djihan Arifin dalam persidangan pada Rabu (1/10). Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Meskipun hukuman yang diberikan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut tiga tahun penjara, putusan ini tetap menjadi langkah penting dalam menegakkan keadilan.
”Menjatuhkan pidana penjara terdakwa Taufik Eko Nugroho selama dua tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” demikian pernyataan hakim Djohan seperti dilansir dalam pemberitaan Radar Semarang.
Tindakan Terdakwa yang Melibatkan Uang Biaya Operasional Pendidikan
Dari fakta persidangan, terdakwa Taufik Eko Nugroho terbukti meminta mahasiswa PPDS untuk membayar uang Biaya Operasional Pendidikan (BOP) sebesar Rp 80 juta. Total nilai uang yang diterima oleh terdakwa mencapai angka Rp 2,4 miliar. Uang tersebut dikelola oleh Taufik bersama dengan Sri Maryani, staf administrasi PPDS Anestesi Undip.
Majelis hakim menjelaskan bahwa tindakan terdakwa dalam memerintahkan pengumpulan BOP berupa uang pembayaran ujian tulis, ujian nasional, dan ujian akhir tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Perbuatan ini dilakukan karena adanya relasi kuasa atau figur otoriter yang membuat korban merasa terperangkap dan tidak berani menolak permintaan atau perintah tersebut.
”Adanya relasi kuasa yang disalahgunakan oleh terdakwa sebagai Kaprodi Anestesi Undip sehingga korban Aulia Risma Lestari dan residen lain tidak berdaya untuk menolak pungutan biaya BOP,” terang majelis hakim.
Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menyebutkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Salah satunya adalah ketidakmampuan terdakwa mendukung pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan yang ramah dan biaya terjangkau. Selain itu, terdakwa juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan.
Di sisi lain, terdakwa diberi pertimbangan meringankan karena sikapnya yang sopan selama persidangan serta tidak pernah dihukum sebelumnya.
Putusan untuk Pelaku Lain
Selain Taufik Eko Nugroho, hakim juga memberikan hukuman kepada terdakwa Sri Maryani dengan pidana penjara selama sembilan bulan. Sementara itu, terdakwa Zara Yunita Azra, seorang mahasiswa PPDS Undip, juga dijatuhi hukuman pidana penjara selama sembilan bulan. Dia terbukti melanggar Pasal 368 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
”Menjatuhkan hukuman pidana penjara terdakwa Zara Yupita Azra selama sembilan bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” demikian pernyataan majelis hakim.
