Puan Maharani Berharap UU BUMN Baru Bisa Tingkatkan Profesionalisme Perusahaan Negara
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan harapan bahwa keberadaan Undang-Undang (UU) BUMN yang baru saja disahkan dapat menciptakan perusahaan negara yang lebih profesional. Hal ini ia sampaikan setelah menanggapi isu banyaknya kursi komisaris di BUMN yang diduduki oleh politikus.
Menurut Puan, dengan adanya aturan baru tersebut, diharapkan seluruh sistem dalam BUMN bisa berjalan secara profesional dan efektif. Ia menyampaikan pernyataan ini saat diwawancarai oleh awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (2/10/2025).
Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap temuan bahwa sebanyak 165 dari total 562 kursi komisaris BUMN diisi oleh politikus. Penelitian ini dilakukan oleh Transparency International Indonesia (TII), yang menemukan bahwa sejumlah besar posisi komisaris di BUMN justru dikuasai oleh kalangan birokrat dan politisi.
Revisi UU BUMN yang Baru Disahkan
DPR RI baru saja mengesahkan revisi UU BUMN dalam Rapat Paripurna Masa Sidang Ke-1 tahun 2025-2026. Dengan adanya perubahan regulasi ini, diharapkan struktur tata kelola BUMN akan menjadi lebih transparan dan akuntabel. Puan menegaskan bahwa semangat dari revisi ini adalah untuk memperbaiki kinerja perusahaan pelat merah bersama-sama, dengan prinsip gotong royong yang kuat dalam masyarakat Indonesia.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak agar BUMN dapat berjalan dengan baik dan memberikan kontribusi maksimal bagi perekonomian nasional.
Temuan Laporan TII: Kursi Komisaris BUMN Didominasi Politikus dan Birokrat
Penelitian yang dilakukan oleh TII menunjukkan bahwa dari total 562 kursi komisaris BUMN, sebanyak 165 di antaranya diisi oleh politikus. Penelitian ini dilakukan pada periode 12 Agustus hingga 25 September 2025, melibatkan 59 perusahaan BUMN dan 60 subholding.
Dari data yang dikumpulkan, sebanyak 172 orang memiliki latar belakang birokrat, 165 politikus, 133 profesional, 35 militer, 29 aparat penegak hukum (APH), 15 akademisi, 10 organisasi masyarakat (Ormas), serta 1 mantan pejabat negara.
Asri Widayati, peneliti TII, menjelaskan bahwa sebagian besar komisaris di holding BUMN berasal dari kalangan birokrat dan politisi. Ia menilai hal ini tidak sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yang seharusnya diisi oleh para profesional.
Kader Partai dan Relawan Politik Dominasi Kursi Komisaris
Dari 165 politikus yang menjabat sebagai komisaris, sebanyak 104 di antaranya merupakan kader partai politik, sedangkan sisanya, yaitu 61 orang, adalah relawan politik. Hal ini menunjukkan bahwa pengisian kursi komisaris BUMN masih sangat dipengaruhi oleh dinamika politik di tingkat nasional.
TII menyarankan agar posisi komisaris BUMN lebih banyak diisi oleh kalangan profesional yang memiliki pengalaman dan kompetensi dalam manajemen bisnis. Dengan demikian, BUMN dapat beroperasi secara lebih efisien dan berkontribusi signifikan dalam perekonomian Indonesia.
Harapan untuk Masa Depan BUMN
Puan Maharani menegaskan bahwa tujuan utama dari revisi UU BUMN adalah untuk meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan negara. Ia berharap, dengan adanya aturan baru ini, BUMN dapat menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya dengan lebih baik, serta memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan nasional dan kebutuhan ekonomi. Dengan demikian, BUMN dapat menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia yang stabil dan berkelanjutan.
