Kekosongan Kepemimpinan di Desa Pasirbatang
Kesabaran masyarakat Desa Pasirbatang, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, tampaknya sudah habis. Mereka secara terbuka menilai kinerja Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, sangat lambat dalam merespons aspirasi vital warga.
Tuntutan utamanya adalah segera terbitkan SK Pemberhentian Yudi Saparila dari jabatan Kepala Desa (Kades) dan tunjuk Pejabat Kepala Desa (Pj) agar roda pembangunan di Pasirbatang tidak berhenti.
Padahal, Kades Yudi Saparila sendiri sudah mengajukan pengunduran diri sejak 3 September 2025. Laporan resmi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pasirbatang telah sampai ke Bupati melalui Camat Manonjaya pada 5 September 2025.
Dan Camat Manonjaya Kadir Sip sudah meneruskan laporan tersebut ke Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa pada 8 September 2028.
Krisis Administrasi Mengancam Pembangunan Desa
Setelah lebih dari satu bulan berlalu, ketiadaan keputusan dari Bupati Cecep Nurul Yakin menciptakan kekosongan kepemimpinan yang berakibat fatal. Forum Masyarakat Pasirbatang Bersatu (FMPB) menyoroti dampak serius dari kelambanan ini.
Ketua FMPB, M Yulianto, menegaskan bahwa ketiadaan kepala desa telah menghentikan seluruh kegiatan perencanaan desa.
“Jika perencanaan terhenti, roda pembangunan dan penyerapan Dana Desa otomatis akan mandek,” ujar M Yulianto Kamis 9 Oktober 2025.
Menurut M Yulianto, ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan ancaman nyata bagi keberlangsungan pelayanan publik dan kesejahteraan warga.
Drs. Saepulrohman, Ketua BPD Pasirbatang, turut menyuarakan kekhawatiran yang sama, bahwa kekosongan jabatan mengganggu terhadap pelayanan pemerintah desa terhadap masyarakat.
“Kekosongan jabatan Kades akan mengganggu pelayanan Pemerintah Desa terhadap masyarakat. Ini hal mendasar yang tidak boleh terhambat,” tegas Saepulrohman Kamis 9 Oktober 2025.
Ancaman “Lempar Jumroh” di Kantor Bupati
Masyarakat Pasirbatang yang tergabung dalam FMPB kini memberikan ultimatum keras kepada Bupati Tasikmalaya.
M Yulianto menyatakan bahwa Bupati Cecep Nurul Yakin harus mengeluarkan SK pemberhentian dan menunjuk Pj Kades paling lambat hari Selasa 14 Oktober 2025.
Jika tenggat waktu tersebut dilewati tanpa ada tindakan, FMPB mengancam akan melakukan aksi besar-besaran di Gedung Bupati Tasikmalaya di Singaparna. Ancaman yang dilontarkan M Yulianto terdengar unik dan provokatif:
“Kalau sampai hari Selasa tidak ada juga tindakan dari pihak Bupati maka jangan salahkan kami masyarakat akan melakukan manasik haji di gedung Gebu dan akan menjadikan kantor bupati sebagai ajang lempar jumroh,” tegasnya.
Ancaman ini menunjukkan tingginya tingkat frustrasi masyarakat yang merasa aspirasinya diabaikan oleh Bupati Tasikmalaya. M.Yulianto menambahkan bahwa ribuan masyarakat Pasirbatang siap bergerak untuk menyelesaikan persoalan desa yang tak kunjung direspons ini.
Dasar Hukum Sudah Kuat
Masyarakat Pasirbatang mendesak Bupati untuk bertindak cepat dan sesuai regulasi. Mereka merujuk pada Pasal 73 ayat (4) Peraturan Bupati (Perbup) Tasikmalaya Nomor 37 Tahun 2017, yang secara eksplisit mengatur bahwa pemberhentian Kepala Desa yang telah dilaporkan BPD harus ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
“Kami sudah melayangkan surat pemberitahuan terakhir yang berisi desakan ini kepada Bupati pada 2 Oktober 2025,” tambah Yulianto, menandakan bahwa proses administrasi di tingkat warga sudah final.
Pengunduran diri Yudi Saparila sendiri bukanlah kemauan sepihak, melainkan hasil dari rentetan aksi unjuk rasa ribuan warga yang menuntutnya turun karena hilangnya kepercayaan masyarakat.
Saat ini, bola panas kekosongan jabatan Kades sepenuhnya berada di tangan Bupati Cecep Nurul Yakin. Jika dalam waktu dekat tidak juga ada keputusan maka warga Pasirbatang akan kembali bergerak melakukan aksi jalanan.
“Kapasitas kepemimpinan beliau diuji untuk merespons tuntutan rakyat dan mengatasi krisis administratif ini demi stabilitas desa,” pungkas Ketua BPD Pasirbatang, Saepulrohman.



