Jakarta, Reformasi.co.id – Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024 kini memberikan kelonggaran terkait penggunaan meterai.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi menyampaikan bahwa peserta seleksi dapat menggunakan meterai tempel atau meterai elektronik (e-meterai) pada dokumen yang diperlukan.
Informasi ini disampaikan dalam Surat Kepala BKN dengan nomor 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024, terkait penggunaan meterai dalam proses pendaftaran CPNS untuk anggaran tahun 2024.
Suharmen, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, menyatakan bahwa calon pendaftar CPNS 2024 memiliki pilihan untuk menggunakan salah satu dari dua jenis meterai, baik e-meterai maupun meterai tempel, pada dokumen penting seperti surat lamaran dan pernyataan.
“Kami memberikan fleksibilitas kepada para calon pendaftar agar dapat menyelesaikan persyaratan administrasi dengan lebih mudah, baik melalui penggunaan e-meterai maupun meterai tempel,” ungkap Suharmen dalam pernyataan resminya, Kamis (5/9/2024).
Kebijakan ini diterapkan setelah munculnya kendala teknis pada sistem e-meterai yang dioperasikan oleh PERURI. Hal ini mengakibatkan banyak calon peserta seleksi CPNS 2024 kesulitan dalam membeli dan menempelkan e-meterai pada dokumen yang dibutuhkan.
Sebagai akibatnya, banyak pendaftar belum bisa mengunggah berkas lamaran sesuai dengan aturan yang berlaku.
Panitia seleksi di setiap instansi terkait diberi kewenangan untuk memverifikasi keabsahan meterai yang digunakan oleh para pendaftar, baik itu e-meterai maupun meterai tempel.
Namun, Suharmen juga mengingatkan para peserta untuk tidak menggunakan meterai palsu atau meterai yang telah dipakai sebelumnya. Penggunaan meterai yang tidak sah ini bisa mengakibatkan peserta dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam seleksi administrasi.
Sebagai tambahan, masa pendaftaran CPNS 2024 telah diperpanjang hingga 10 September pukul 23.59 WIB, memberi kesempatan lebih lama bagi calon pelamar untuk memenuhi persyaratan administrasi mereka.