Indramayu, Reformasi.co.id – KPU Indramayu telah menyelesaikan verifikasi dokumen administrasi dari bakal calon pasangan (bapaslon) yang mengikuti Pilkada Indramayu 2024.
Namun, hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa ketiga bapaslon belum memenuhi syarat atau berkasnya dinyatakan belum lengkap.
Menurut Zaenal Masduki, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Indramayu, pihaknya akan menyampaikan hasil pemeriksaan ini kepada liaison officer (LO) atau pendamping masing-masing pasangan calon pada Jumat, 6 September 2024.
Para LO kemudian diminta untuk segera melengkapi dokumen yang masih kurang agar proses pendaftaran bisa lanjut.
“Kami menemukan sejumlah dokumen yang perlu diperbaiki oleh paslon, sehingga sampai saat ini belum ada yang dinyatakan memenuhi syarat sepenuhnya,” ungkap Zaenal, pada Kamis (5/9/2024).
Zaenal menjelaskan bahwa jenis perbaikan dokumen yang dibutuhkan oleh setiap bapaslon bervariasi. Beberapa di antaranya meliputi fotokopi ijazah yang belum dilegalisir serta bapaslon yang ingin mencantumkan gelar akademik atau keagamaan namun belum melampirkan surat pendukung yang diperlukan.
Perbaikan dokumen ini harus diselesaikan dan diserahkan kepada KPU dalam rentang waktu 6 hingga 8 September 2024.
—
Ikuti Polling Cabup Indramayu