Pemeriksaan Saksi Terkait Dugaan Korupsi di PT INTI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop pada periode 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia atau PT INTI. Salah satu yang diperiksa adalah Komisaris PT Asiatel dan TOP Tan Heng Lok, yang tiba di kantor KPK sejak pagi hari.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa proses pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi. Selain Tan Heng Lok, penyidik juga memeriksa beberapa pejabat PT INTI, seperti Kadiv Keuangan dan Akuntansi Herliana Suanturi, VP Finance & Accounting Erik Arfiansyah, serta Direktur Keuangan periode 2014-2019, Nilawaty Djuanda.
Tan Heng Lok sebelumnya pernah diperiksa oleh penyidik KPK pada 7 Mei 2025. Saat itu, ia dimintai keterangan terkait pengetahuannya tentang proses pengadaan yang diduga fiktif. Selain itu, ia juga ditanyakan mengenai jaminan pembayaran untuk pengadaan komputer dan laptop di PT INTI.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dugaan kerugian negara akibat kejahatan rasuah di PT INTI mencapai sekitar Rp 180 miliar. Angka ini menjadi indikasi besar bahwa kasus ini sangat serius dan memerlukan investigasi mendalam.
Sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di kantor Asuransi Jasa Raharja Cabang Bandung pada 7 Februari 2025. Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka mengusut dugaan korupsi terkait proyek pengadaan komputer dan laptop di PT INTI. Juru bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa kegiatan penyidikan ini terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita deposito senilai Rp 6,4 miliar serta dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi di PT INTI. Tessa menegaskan bahwa KPK akan terus berupaya mengejar aset sebagai bentuk pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Kasus ini telah memicu sprindik (surat perintah penyidikan) yang diterbitkan oleh KPK pada 29 Oktober 2024. Meski demikian, hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Penyidik masih dalam proses mengumpulkan dan mempelajari semua alat bukti yang ada. Selain itu, mereka juga akan meminta pertanggungjawaban pidana atas pengadaan tersebut.
Penyidikan ini menunjukkan komitmen KPK dalam mengungkap dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan perusahaan pelat merah. Proses penyidikan yang terus berlangsung menunjukkan bahwa KPK tidak akan mengabaikan kasus-kasus yang diduga melibatkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Dengan adanya pemeriksaan terhadap saksi-saksi penting, serta penggeledahan dan penyitaan aset, KPK tampaknya sedang membangun dasar kuat untuk menuntut pihak-pihak yang diduga terlibat. Masyarakat dan para stakeholder diharapkan dapat tetap waspada dan menantikan hasil akhir dari penyidikan ini.



