Beranda News Komplotan Kriminal Cikarang Rampas Motor Tunggakan dengan Data Leasing

Komplotan Kriminal Cikarang Rampas Motor Tunggakan dengan Data Leasing

0
126

Penangkapan Komplotan Perampas Sepeda Motor di Bekasi

Polres Metro Bekasi berhasil menangkap empat pelaku yang terlibat dalam aksi perampasan sepeda motor. Mereka menggunakan data kendaraan yang menunggak dari leasing untuk mencari target yang tepat. Dalam penangkapan tersebut, delapan unit kendaraan bermotor diamankan sebagai barang bukti.

Aksi para pelaku ini mirip dengan pekerja debt collector. Mereka mengincar sepeda motor yang sedang menunggak dan tidak memiliki pemilik yang aktif. Untuk mempercepat proses pencarian, mereka memiliki aplikasi khusus yang bisa digunakan untuk memeriksa tunggakan kendaraan berdasarkan plat nomor.

Setelah menemukan korban, pelaku melakukan pemetikan terhadap pengendara dan merampas kendaraannya dengan alasan menunggak. Namun, motor yang dirampas tidak dikembalikan ke leasing melainkan langsung dijual kepada penadah di Lampung. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan mereka tidak hanya sekadar menarik kendaraan, tetapi juga bertujuan untuk menjualnya secara ilegal.

Empat pelaku yang ditangkap adalah Rasim alias Mandor, Cecep Supriyadi alias Cecep, Hendri Purwanto alias Hendri, dan Ikhsan Rizky Saputra alias Putra. Masing-masing memiliki peran spesifik dalam komplotan ini, mulai dari pemetik motor di jalan hingga sopir dan kernet yang mengantarkan motor hasil rampasan dari Bekasi ke Lampung.

Selain keempat pelaku tersebut, polisi masih mencari empat orang lainnya, yaitu Rohidin alias Gareng, Robi alias Komen, Aday, dan Basan. Salah satu dari mereka bahkan merupakan oknum mata elang resmi yang bekerja menarik kendaraan yang menunggak. Meski memiliki akses ke aplikasi khusus, aplikasi tersebut kemudian dibagikan kepada kelompok Mandor cs untuk digunakan dalam aksi perampasan.

Menurut Wakil Kepala Polres Metro Bekasi, Ajun Komisaris Besar Apri Fajar, identitas pelaku yang masuk daftar pencarian orang sudah diperoleh dan sedang dalam proses pengejaran. Sementara itu, empat pelaku lainnya telah ditangkap beserta barang bukti.

Delapan sepeda motor yang diamankan terdiri dari lima unit Honda Beat, dua unit Honda Vario, dan satu unit Honda PCX. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit truk Isuzu warna putih dengan nomor polisi BH 8719 GN. Truk ini digunakan oleh pelaku untuk membawa motor hasil rampasan ke penadah di Lampung.

“Truk ini ternyata sudah dua kali mengangkut motor yang dirampas. Saat datang ke Bekasi, truk ini membawa buah-buahan, namun saat pulang, truk tersebut membawa motor yang dirampas,” ujar Apri.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa komplotan ini selalu menargetkan kendaraan yang sedang menunggak. Korban kemudian dipaksa dan diancam hingga akhirnya menyerahkan sepeda motornya. Pelaporan dari korban kemudian memicu tindakan penyidikan oleh polisi hingga akhirnya menangkap pelaku dan mengungkap beberapa korban lainnya.

Aksi pemerasan ini terjadi di tiga lokasi berbeda, yaitu Jalan Rengas Bandung atau jalur pantura di Desa Telajung, Cikarang Timur. Lalu di Kampung Bugelsalam Desa Sertajaya, atau di sekitar Stadion Wibawa Mukti serta di Kampung Ciranggon Desa Cipayung.

Para pelaku mengaku hanya diberi tugas menarik motor dengan imbalan Rp 250.000 per unit. “Saya tidak tahu bagaimana motor itu dijual,” kata salah satu pelaku. Sedangkan biaya pengiriman ke Lampung diberikan sebesar Rp 500.000 per unit.

Atas tindakan mereka, pelaku dijerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana masing-masing 9 dan 4 tahun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini