Beranda News Kronologi Penangkapan Aktivis Yogyakarta oleh Polda Jatim: Ini Alasannya

Kronologi Penangkapan Aktivis Yogyakarta oleh Polda Jatim: Ini Alasannya

0
152

Penangkapan Aktivis Yogyakarta yang Menimbulkan Kontroversi

Penangkapan seorang aktivis asal Yogyakarta telah menjadi perhatian publik, terutama setelah munculnya berbagai informasi mengenai proses penangkapan tersebut. Kejadian ini menimbulkan pro dan kontra antara aparat hukum dengan para pegiat hak asasi manusia (HAM). Berikut adalah rangkaian kejadian dalam kronologi aktivis Yogyakarta ditangkap oleh pihak berwajib.

Awal Penangkapan di Sleman

Pada hari Sabtu, 27 September 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, tim dari Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jawa Timur mendatangi rumah Muhammad Fakhrurrozi (MF) atau dikenal dengan nama Paul di Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY. Saat itu, MF sedang sendirian di rumah tanpa anggota keluarga lain. Penggeledahan dan penangkapan dilakukan di rumah tempat tinggal tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa proses penggeledahan dan penangkapan dilakukan setelah koordinasi dengan pengurus RT dan RW setempat. Selain itu, pihak kepolisian juga memberitahu keluarga MF melalui video call, termasuk kakak kandungnya yang berada di Kota Batam.

Setelah ditangkap, MF langsung dibawa ke Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Sebelum pemeriksaan resmi dimulai, penyidik memberikan kesempatan kepada MF untuk didampingi oleh penasihat hukum dari YLBHI Surabaya. Adik kandung MF juga dihadirkan untuk memantau kondisi.

Dasar Hukum dan Tuduhan

Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, penangkapan MF dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. MF ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara yang merujuk pada Pasal 160 KUHP Jo Pasal 187 KUHP Jo Pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/A/17/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/Polres Kediri Kota/Polda Jawa Timur, tanggal 1 September 2025.

Peristiwa penangkapan ini tidak lepas dari kerusuhan yang terjadi di Kediri pada 30 Agustus 2025. Polisi menduga MF berperan dalam menghasut massa bersama SA, tersangka lain yang lebih dulu ditangkap. Bukti komunikasi digital dari WhatsApp dan media sosial disebut menjadi penguat dugaan tersebut. Dari penggeledahan, polisi menyita beberapa barang bukti seperti ponsel, laptop, tablet, lima kartu ATM, buku tabungan, serta beberapa buku bacaan.

Versi Berbeda dari Pihak HAM

Namun, versi berbeda datang dari Direktur YLBHI-LBH Surabaya, Habibus Shalihin. Menurutnya, MF dikenai laporan Model A, yaitu laporan yang dibuat langsung oleh aparat kepolisian. Habibus menilai proses penangkapan Paul sarat dengan pelanggaran hukum. Ia menjelaskan bahwa pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB, sejumlah aparat berpakaian sipil yang mengaku dari Polda Jatim mendatangi Paul tanpa menunjukkan surat perintah maupun bukti permulaan yang sah.

Dalam penggeledahan tersebut, puluhan buku serta perangkat elektronik turut diamankan sebagai barang bukti. Habibus menegaskan bahwa penangkapan Paul tidak sejalan dengan Pasal 17 KUHAP yang mengharuskan adanya bukti permulaan cukup untuk melakukan penangkapan. Bahkan, selama perjalanan dari Yogyakarta menuju Polda Jatim, Paul sempat diinterogasi tanpa didampingi keluarga ataupun penasihat hukum.

Proses Pemeriksaan dan Penahanan

MF baru tiba di Polda Jatim sekitar pukul 23.05 WIB. Pemeriksaan resmi tidak langsung dilakukan, melainkan menunggu kehadiran keluarga dan kuasa hukum. Proses pemeriksaan baru dimulai pada pukul 00.30 WIB, dipimpin Kanit IV Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim. Interogasi berlangsung maraton hingga Minggu sore (28/9/2025).

Sekitar pukul 15.00 WIB, penyidik kemudian menetapkan Paul sebagai tersangka dan langsung menahannya selama 20 hari. Habibus menilai tindakan aparat tersebut bersifat sewenang-wenang dan bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia. Ia menegaskan bahwa Pasal 9 Ayat (1) Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik jelas menyebut bahwa tidak seorang pun boleh ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang.

Reaksi Masyarakat dan Tantangan Berikutnya

Penahanan ini menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat sipil dan aktivis HAM. Sebagian mendesak transparansi penuh dari kepolisian, sementara yang lain menyoroti potensi kriminalisasi terhadap aktivis. Kasus ini pun diperkirakan akan terus bergulir dan diawasi ketat oleh publik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini