Peran Pihak Lain dalam Kasus Jual Beli Gas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran dua pihak lain dalam kasus jual beli gas saat menetapkan status tersangka terhadap Hendi Prio Santoso, mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008-2017. Pengumuman ini dilakukan pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Dua orang yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto (YP), serta Komisaris Utama sekaligus pemilik saham mayoritas PT Inti Alasindo Energy (IAE), Arso Sadewo (AS). Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Yugi Prayanto bertindak sebagai penghubung antara Hendi Prio Santoso dengan Arso Sadewo.
“Berdasarkan kedekatan HPS dan YG, mereka bertemu dengan AS untuk melakukan pengondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE,” ujar Asep. Pertemuan tersebut diikuti oleh Arso Sadewo, Komisaris PT IAE tahun 2006-2023 Iswan Ibrahim, dan Direktur Komersial PT PGN tahun 2016-2019 Danny Praditya. Mereka menyepakati rencana kerja sama antara PT PGN dan PT IAE.
Setelah kesepakatan tercapai, Arso Sadewo memberikan biaya komitmen sebesar 500 ribu dolar Singapura kepada Hendi Prio di kantornya yang berlokasi di Jakarta. Dari jumlah tersebut, Hendi Prio memberikan sebagian uang sebesar 10 ribu dolar Amerika Serikat kepada Yugi Prayanto sebagai imbalan atas pengenalan kepada Arso Sadewo.
Awal Kasus Dugaan Korupsi
Kasus dugaan korupsi jual beli gas ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada tanggal 19 Desember 2016. Dalam RKAP tersebut, tidak terdapat rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE. Namun, pada tanggal 2 November 2017, terjadi penandatanganan dokumen kerja sama antara PT PGN dan PT IAE setelah melalui beberapa tahapan.
Pada tanggal 9 November 2017, PT PGN membayar uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam tindakan tersebut mencapai 15 juta dolar AS.
Penetapan Tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Komisaris PT IAE pada tahun 2006–2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019 Danny Praditya. Sementara itu, Hendi Prio Santoso diumumkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh KPK pada 1 Oktober 2025.
Beberapa poin penting dalam kasus ini meliputi:
- Peran Yugi Prayanto: Sebagai penghubung antara Hendi Prio dan Arso Sadewo.
- Biaya Komitmen: 500 ribu dolar Singapura yang diberikan kepada Hendi Prio.
- Pembagian Uang: Hendi Prio memberikan 10 ribu dolar Amerika Serikat kepada Yugi Prayanto.
- Awal Kasus: Pengesahan RKAP PT PGN Tahun 2017 tanpa rencana pembelian gas dari PT IAE.
- Penandatanganan Dokumen: Terjadi pada 2 November 2017 setelah beberapa tahapan.
- Uang Muka: PT PGN membayar 15 juta dolar Amerika Serikat pada 9 November 2017.
- Kerugian Negara: Diperkirakan mencapai 15 juta dolar AS berdasarkan laporan BPK.
- Tersangka Tambahan: Iswan Ibrahim dan Danny Praditya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini menunjukkan kompleksitas dalam proses bisnis gas dan potensi kejahatan korupsi yang terjadi di lingkungan perusahaan negara. Penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam.



