Pemeriksaan Lima Tersangka dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (2/10/2025), menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang berasal dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022. Pemanggilan ini menjadi perhatian publik yang sejak lama menantikan tindakan lebih tegas dari lembaga anti-korupsi.
Pemanggilan lima tersangka ini memicu spekulasi bahwa KPK akan segera melakukan penahanan setelah lebih dari setahun lamanya 21 orang ditetapkan sebagai tersangka tanpa ada satupun yang ditahan. Kelima tersangka yang dipanggil adalah Jodi Pradana Putra (Swasta), Hasanuddin (Swasta), Sukar (Kepala Desa), A Royan (Swasta), dan Wawan Kristiawan (Swasta). Mereka telah masuk dalam daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri sejak Juli 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK RI. Ia mengatakan bahwa penyidikan kasus ini memang melibatkan banyak tersangka, yaitu 21 orang, sehingga memerlukan proses yang lebih kompleks dan panjang. Hal ini juga disebabkan oleh distribusi aliran dana yang tersebar di delapan kabupaten/kota di Jawa Timur.
Perkembangan Kasus yang Menyedot Perhatian Publik
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak, yang telah divonis 9 tahun penjara. Dana hibah yang menjadi sumber dugaan korupsi dialokasikan dari APBD Jatim pada tahun 2020 dan 2021 dengan total mencapai Rp 7,8 triliun.
Modus operandi yang diduga digunakan adalah pemotongan dana hibah pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Jatim yang disalurkan dalam bentuk proyek-proyek ke berbagai lembaga, termasuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim. Proyek-proyek tersebut sengaja dipecah dengan nilai di bawah Rp200 juta agar tidak memerlukan proses lelang, kemudian dipotong sekitar 20 persen.
Penyidikan kasus ini juga telah menyeret sejumlah nama besar, termasuk pimpinan DPRD Jatim seperti Ketua DPRD Kusnadi dan Wakil Ketua DPRD Anwar Sadad. Bahkan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga telah diperiksa sebagai saksi pada Juli 2025 lalu.
Pernyataan dari Pihak Terkait
Setelah diperiksa, Kusnadi, yang juga berstatus tersangka, menegaskan bahwa pencairan dana hibah tidak mungkin terjadi tanpa persetujuan kepala daerah. “Orang dia (Khofifah) yang mengeluarkan, masa dia enggak tahu,” ujar Kusnadi pada Kamis (19/6/2025).
Dengan dipanggilnya lima tersangka hari ini, publik kembali menanti apakah KPK akan mengakhiri penantian panjang dengan melakukan penahanan dan segera mengungkap secara utuh konstruksi perkara serta peran masing-masing dari 21 tersangka yang telah ditetapkan. Ini menjadi langkah penting dalam upaya KPK untuk menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di Jawa Timur.



