Komplotan Perampas Motor di Cikarang Timur Ditangkap, Gunakan Aplikasi Data Tunggakan untuk Mencari Korban

0
141

Komplotan Perampas Sepeda Motor Terungkap, Empat Pelaku Masih Diburu

Polisi di wilayah Cikarang Timur berhasil menangkap sekelompok pelaku yang melakukan aksi perampasan sepeda motor. Mereka menggunakan data kendaraan yang menunggak dari leasing untuk mencari target. Sebanyak delapan kendaraan berhasil diamankan sebagai barang bukti dalam kasus ini.

Dari pengakuan pelaku, mereka mengoperasikan kejahatan serupa dengan para debt collector. Mereka membidik sepeda motor yang terparkir di jalanan dan memiliki tunggakan. Untuk menemukan korban, mereka memanfaatkan aplikasi khusus yang bisa memeriksa status tunggakan kendaraan berdasarkan plat nomor.

Setelah menemukan kendaraan yang cocok, pelaku langsung mendekati pengendara dan merampas kendaraannya dengan alasan menunggak. Namun, motor yang dirampas tidak dikembalikan kepada leasing, melainkan langsung dijual ke penadah di Lampung. Aksi ini dilakukan secara terstruktur dengan peran masing-masing anggota komplotan.

Empat pelaku yang telah ditangkap adalah Ra, CS, HP, dan IRS. Mereka memiliki tugas spesifik, mulai dari pemetik motor di jalan hingga sopir dan kernet yang bertugas mengantarkan kendaraan dari Bekasi ke Lampung. Meski empat orang sudah ditangkap, polisi masih memburu empat pelaku lainnya, yaitu Ro, Rb, Ad, dan Ba.

Salah satu dari empat pelaku yang masih diburu merupakan oknum mata elang resmi yang bekerja menarik kendaraan yang menunggak. Ia memiliki akses ke aplikasi khusus yang bisa memeriksa status tunggakan motor. Aplikasi tersebut kemudian dibagikan kepada komplotan pelaku sehingga mereka bisa melakukan aksi perampasan.

Menurut Wakil Kepala Polres Metro Bekasi, Ajun Komisaris Besar Apri Fajar, pihaknya telah mengidentifikasi pelaku yang masuk daftar pencarian orang. Saat ini, tim sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih kabur. Sementara itu, empat pelaku lainnya sudah ditangkap beserta barang bukti yang ditemukan.

Aksi pemerasan ini terjadi di tiga lokasi utama, yaitu Jalan Rengas Bandung atau jalur Pantura di Desa Telajung, Cikarang Timur. Selanjutnya, di Kampung Bugelsalam Desa Sertajaya, serta di sekitar Stadion Wibawa Mukti dan Kampung Ciranggon Desa Cipayung.

Atas tindakan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang pemerasan dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana masing-masing selama 9 dan 4 tahun. Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen polisi dalam memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini