Beranda News Dua Tukang Cukur Bertikai Karena Cemburu, Satu Orang Tewas

Dua Tukang Cukur Bertikai Karena Cemburu, Satu Orang Tewas

0
140

Peristiwa Tragis di Kontrakan: Pemangkas Rambut Tewas Ditusuk Rekan

Seorang pemangkas rambut yang bekerja di sebuah barbershop di wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berinisial RA (29) meninggal dunia setelah terlibat perkelahian dengan temannya sendiri bernama EP (26). Korban akhirnya menghembuskan napas terakhir setelah kehabisan darah akibat luka tusukan pisau dari pelaku.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika RA dan EP selesai bekerja di tempat yang sama pada 26 September 2025. Keduanya kemudian memilih untuk minum-minum alkohol di sebuah kontrakan.

“Korban dan pelaku minum bersama di dalam kontrakan,” ujar Kapolres saat memberikan keterangan pers pada Rabu 1 Oktober 2025. Di tengah suasana pesta minuman keras, EP tiba-tiba menanyakan alasan RA sering menyebarkan informasi negatif tentang dirinya di depan wanita bernama S, yang merupakan kekasih EP.

Setelah diketahui, RA mengakui bahwa ia ingin merusak hubungan antara EP dan S. Hal ini disebabkan oleh perasaan pelaku terhadap S, sehingga memicu pertengkaran di dalam kontrakan tersebut.

“Korban langsung memukul wajah pelaku, lalu pelaku melawan dengan memukul korban hingga keduanya jatuh. Korban kemudian menggigit pipi kanan pelaku, dan pelaku membanting korban,” kata Mustofa.

Saat korban terjatuh, pelaku langsung mengambil pisau badik yang tersimpan di tasnya. Di bawah pengaruh alkohol, pelaku menikam korban secara membabi buta. Tusukan itu mengenai paha, perut, dan tangan korban, sehingga mengakibatkan korban mengalami pendarahan hebat.

Setelah aksi tersebut, pelaku langsung melarikan diri, sementara saksi yang menemukan korban dalam kondisi lemas segera memberi tahu pihak berwajib. Meskipun korban sempat menjalani perawatan selama dua hari di rumah sakit, nyawanya tidak tertolong.

Setelah menerima laporan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di kediamannya, yaitu di Dusun Kalapa Sabrang, Kujangsari, Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat, pada 30 September. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Menurut Kapolres, modus operandi pelaku adalah cemburu terhadap korban. Peristiwa ini menjadi peringatan penting tentang bahaya konflik yang bisa terjadi akibat emosi yang tidak terkendali, terutama jika dibarengi dengan pengaruh alkohol.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini