Sidang Vonis Vadel Badjideh Berakhir, Terdakwa Mengucap Syukur
Sidang pembacaan vonis terhadap Vadel Badjideh berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/10/2025) malam. Setelah lebih dari satu tahun kasus ini bergulir, akhirnya pengadilan menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara terhadap Vadel. Ia dinyatakan bersalah atas tindakan persetubuhan anak di bawah umur dan pemaksaan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani, LM.
Vadel yang kini menjadi pesakitan mengaku lega setelah mendengar putusan tersebut. Ia tampak tenang dan sempat mengucapkan “Alhamdulillah” saat sidang berlangsung. Menurutnya, masalah ini telah selesai. Meskipun dijatuhi hukuman selama 9 tahun, ia menilai angka tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara.
Tidak hanya itu, Vadel juga menyampaikan rasa syukur karena hukumannya turun. Ia hanya menggeleng-gelengkan kepala sembari mengenakan rompi kejaksaan, seolah tidak percaya dengan putusan yang diterimanya. Ketika ditanya apakah merasa kecewa, ia memilih diam dan tidak memberikan jawaban.
Majelis hakim menjatuhkan vonis berdasarkan fakta yang terbukti secara sah dan meyakinkan. Vadel dinyatakan bersalah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur melalui tipu muslihat dan kebohongan. Selain itu, ia juga terbukti melakukan tindak pidana aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan korban.
Putusan ini didasarkan pada beberapa pasal hukum, antara lain Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP. Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Vadel akan dikurangkan dari hukumannya.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memutuskan status barang bukti. Satu unit iPhone 14 dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan satu unit iPhone 13 dikembalikan kepada korban. Biaya perkara sebesar Rp5 ribu dibebankan kepada terdakwa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Namun, vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan tersebut. Usai sidang, ibunda Vadel, Titin, terlihat pingsan dan harus dibopong oleh dua anaknya menuju ruang terbuka.
Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 September 2024. Ia melaporkan Vadel atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap putrinya, LM, yang saat itu masih di bawah umur. Vadel disebut sempat menjalin hubungan dengan LM hingga dituding menghamili dan meminta putri sulung Nikita itu melakukan aborsi.
Dalam sidang, Vadel didakwa melanggar beberapa pasal hukum, termasuk Pasal 428 huruf A jo Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan. Putusan ini menjadi akhir dari proses hukum yang telah berlangsung cukup panjang.
