Beranda News KPK Periksa Pejabat Keuangan dan Mantan Sekretaris Inhutani V

KPK Periksa Pejabat Keuangan dan Mantan Sekretaris Inhutani V

0
142

Pemeriksaan Saksi Terkait Kasus Korupsi Pengelolaan Kawasan Hutan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan kawasan hutan di Inhutani V. Kedua saksi yang diperiksa adalah Kepala Divisi Keuangan Inhutani V, Hendriyansyah, dan mantan Corporate Secretary Inhutani V, Yuli Aryulianti. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 2 Oktober 2025, di gedung Merah Putih KPK. Keduanya telah tiba di kantor KPK sejak pukul 9.08 WIB.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka pada 14 Agustus 2025. Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sehari sebelumnya. Ketiga tersangka tersebut adalah Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi; Staf Perizinan SB Group, Aditya; serta Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady.

Selama operasi OTT, KPK berhasil menangkap sembilan orang di empat lokasi berbeda, yaitu Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor. Dari hasil penyitaan, penyidik mengamankan beberapa barang bukti, antara lain uang tunai SGD 189.000 (sekitar Rp 2,4 miliar), uang tunai dalam bentuk Rupiah senilai 8,5 juta, satu unit mobil Rubicon di rumah Dicky, serta satu unit mobil Pajero milik Dicky yang berada di rumah Aditya.

Djunaidi dan Aditya diduga sebagai pihak yang memberikan suap, sedangkan Dicky Yuana Rady merupakan tersangka penerima suap. Djunaidi dan Aditya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Dicky diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Awal Mula Kasus Korupsi

Kasus ini berawal dari kerjasama antara Inhutani V dengan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) terkait pengelolaan kawasan hutan seluas 55,157 hektare di Lampung. Dalam prosesnya, terjadi permasalahan antara kedua belah pihak. PT PML tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2018–2019 senilai Rp 2,31 miliar.

Selain itu, perusahaan tersebut juga menunggak pembayaran pinjaman dana reboisasi sebesar Rp 500 juta per tahun dan belum menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan bulanan. Pada 2023, melalui putusan Mahkamah Agung, perjanjian kerja sama yang direvisi pada 2018 dinyatakan tetap berlaku. Dalam putusan tersebut, PT PML juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 3,4 miliar. Kedua belah pihak kemudian melanjutkan kerjasama tersebut.

PT PML kembali mengelola kawasan hutan di Register 42, Register 44, dan Register 46 sesuai perjanjian kerja sama yang telah direvisi. Proses ini dituangkan dalam kesepakatan pengelolaan hutan oleh PT PML melalui RKUPH (Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan).

Kesepakatan ini tercapai setelah pertemuan antara jajaran direksi dan dewan komisaris PT Inhutani dengan Djunaidi selaku Direktur PT PML beserta timnya di Lampung pada Juni 2024. Dua bulan kemudian, Djunaidi mentransfer Rp 4,2 miliar ke rekening PT Inhutani V untuk biaya pengamanan tanaman dan kebutuhan perusahaan. Pada saat yang sama, Dicky menerima uang tunai Rp 100 juta dari Djunaidi, yang menurut KPK digunakan untuk kepentingan pribadi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini