Beranda Berita KPK Selidiki Aliran Dana Haji, Biro Travel Diduga Setor ke Pejabat Kemenag

KPK Selidiki Aliran Dana Haji, Biro Travel Diduga Setor ke Pejabat Kemenag

0
36

Penyidikan KPK Terkait Pengelolaan Kuota Haji Tambahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan aliran uang dalam pengelolaan kuota haji tambahan yang diduga dilakukan oleh biro perjalanan haji dan umrah kepada sejumlah oknum di Kementerian Agama (Kemenag). Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) serta sejumlah pihak dari biro perjalanan haji dan umrah pada Selasa, 16 Desember 2025.

Budi menjelaskan bahwa penyidik juga sedang menginvestigasi aliran-aliran uang dari para PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) atau biro travel haji kepada oknum-oknum di Kementerian Agama. Hal ini berkaitan dengan pengelolaan atau jual beli kuota haji yang dilakukan oleh para biro travel tersebut.

Hingga saat ini, KPK telah memeriksa lebih dari 350 biro perjalanan haji dan umrah yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Pemeriksaan dilakukan karena ratusan biro tersebut diduga terlibat dalam pengelolaan kuota haji khusus.

Konteks Kuota Haji Tambahan

Sebagai informasi, Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jamaah setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023.

Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji tambahan, sementara 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler. Namun, pada pelaksanaannya, Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat menteri agama menerbitkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang mengatur pembagian kuota haji tambahan menjadi 50 persen untuk kuota haji khusus dan 50 persen untuk kuota haji reguler.

Diskresi tersebut kini menjadi salah satu fokus penyidikan KPK, termasuk dalam penghitungan potensi kerugian keuangan negara. Budi menyatakan bahwa semua hal tersebut didalami baik oleh penyidik dan juga oleh BPK dalam kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara. Apa yang ditemukan penyidik di Arab Saudi juga menjadi pengayaan dalam proses penyidikan perkara ini.

Pemeriksaan Terhadap Sejumlah Pihak

Selain Yaqut, KPK juga memeriksa sejumlah pihak lain, antara lain:

  • Mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Tauhid Hamdi
  • Direktur Travel Farfaza Astatama Saodah Abdul Qodir
  • H. Amaludin selaku Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata dan Direktur PR Diva Mabruro
  • Wakil Bendahara Koperasi Amphuri Bangkit Melayani Ida Nursanti
  • Hilman Faza dari Travel Farfaza Astatama
  • CEO Alisan Hajj & Umrah Ali Moh Amin
  • Direktur Utama PT Al Harmain Jaya Wisata Ali Makki

Yaqut Memilih Bungkam

Yaqut memilih untuk tidak banyak bicara usai diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Berdasarkan pantauan di lokasi, ia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekira pukul 11.41 WIB, Selasa 16 Desember 2025. Pemeriksaan berlangsung hampir delapan jam, sebelum Yaqut meninggalkan gedung KPK sekira pukul 20.13 WIB.

Yaqut enggan memberikan banyak komentar kepada awak media. Ia langsung menuju kendaraan tanpa mengungkapkan materi pemeriksaan yang didalami penyidik.

“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” ujar Yaqut.

Ketika ditanya apakah dikonfirmasi soal temuan penyidik di Arab Saudi, Yaqut tetap menolak berkomentar.

“Izin ya. Saya boleh lewat enggak. izin ya,” tutur Yaqut.

“Materi tolong ditanyakan ke penyidik, jangan ke saya, tolong ditanyakan ke penyidik,” katanya menambahkan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini