Alasan Perceraian Atalia Praratya dengan Ridwan Kamil Terungkap, Lisa Mariana Jadi Materi Gugatan

0
79

Alasan Atalia Praratya Menggugat Cerai Ridwan Kamil Terungkap

Sidang perdana gugatan perceraian antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil digelar hari ini, Rabu (17/12/2025), di Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat. Dalam sidang yang beragendakan mediasi, Atalia tidak hadir karena sedang menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI. Kehadirannya hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Debi Agusfriansa.

Debi mengatakan bahwa alasan kliennya menggugat cerai Ridwan Kamil telah dimasukkan ke dalam materi gugatan. Namun, ia menolak untuk mengungkapkan detail lebih lanjut, karena menurutnya hal tersebut bersifat pribadi dan harus dihormati sesuai aturan hukum.

“Kalau isi gugatan, materi gugatan, tentunya kita harus menghormati aturan yang berlaku ya. Karena di dalam pasal 80 ayat 2 Undang-undang Peradilan Agama, bahwasanya gugatan perceraian itu bersifat privat,” ujar Debi.

Disebutkan juga bahwa Lisa Mariana, yang sempat menjadi sorotan publik, masuk dalam materi gugatan. Meski begitu, Debi tidak memberikan penjelasan lebih dalam karena hal tersebut terkait dengan proses hukum yang sedang berlangsung.

Atalia hanya meminta masyarakat untuk mendoakannya dan suaminya. “Kalau untuk tuntutan, Bu Ata meminta saling mendoakan sajalah. Semoga yang terbaik untuk Ibu dan Bapak,” tutup Debi.

Agenda Sidang Perdana Gugatan Cerai Atalia Praratya terhadap RK

Perkara gugatan perceraian yang diajukan oleh Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil telah terdaftar dengan nomor perkara 6572/Pdt.G/2025/PA.Badg. Sidang perdana akan fokus pada pemeriksaan awal perkara sekaligus membuka tahapan mediasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Juru Bicara Pengadilan Agama Bandung, Ikhwan Sopyan, menjelaskan bahwa tahapan perkara dimulai dari pengecekan identitas penggugat, tergugat, dan kuasa hukum. Jika para pihak hadir, maka akan dilakukan mediasi terlebih dahulu.

Mediasi perceraian adalah proses perundingan antara suami dan istri yang sedang berperkara di pengadilan, dengan bantuan seorang mediator (biasanya hakim atau pihak bersertifikat), untuk mencari kemungkinan perdamaian sebelum perkara berlanjut ke putusan.

Setelah tahapan mediasi, sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan, pembacaan gugatan, jawab-menjawab, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, dan terakhir bacaan putusan.

Kasus Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana

Sebelumnya, pengakuan Lisa Mariana soal anak sempat mengegerkan publik. Lisa mengaku pernah menjalin hubungan dengan Ridwan Kamil hingga memiliki anak. Namun, pengakuan selebgram 25 tahun itu telah dibantah oleh Ridwan Kamil.

Lisa Mariana dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Tes DNA juga telah dilakukan dan menyatakan bahwa Ridwan Kamil bukan ayah biologis anak Lisa.

Dalam klarifikasinya, Ridwan Kamil menyebut pernyataan Lisa merupakan fitnah yang keji. “Kemarin telah beredar kabar bahwa ada pihak yang mengaku memiliki anak dari saya. Saya perlu sampaikan bahwa ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tulis Ridwan Kamil dalam postingan di Instagram.

Ridwan Kamil menjelaskan pertemuannya dengan Lisa. Ia mengaku hanya sekali bertemu dengan sang selebgram. Pertemuan itu pun terkait adanya permohonan bantuan kuliah.

“Saya hanya bertemu yang bersangkutan satu kali, terkait permohonan bantuan kuliah,” jelas Ridwan Kamil.

Ia menyebut Lisa sudah hamil lebih dulu saat bertemu dengan dirinya. “Permasalahan 4 tahun lalu ini sudah diselesaikan melalui bukti-bukti akurat yang tidak terbantahkan, bahwa ia sudah hamil duluan saat bertemu dan karenanya yang bersangkutan sudah meminta maaf di hadapan keluarganya,” paparnya.

Sehingga pria yang akrab disapa Kang Emil itu, tak paham dengan Lisa yang secara tiba-tiba menyampaikan pengakuan soal anak. “Yang saya tidak pahami adalah mengapa sekarang dimunculkan lagi, atas motivasi yang saya tidak pahami. Semoga yang bersangkutan diberikan hidayah,” tandasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini