Beranda News KPK Selidiki Dugaan Pemerasan TKA Sejak 2012, Mantan Menaker Jadi Target Pemeriksaan

KPK Selidiki Dugaan Pemerasan TKA Sejak 2012, Mantan Menaker Jadi Target Pemeriksaan

0
171

Penyidikan KPK Terkait Pemerasan dalam Pengurusan RPTKA di Kemenaker

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap dugaan praktik pemerasan yang terjadi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Informasi tersebut menunjukkan bahwa kejadian ini tidak hanya terjadi pada periode 2019–2024, melainkan sudah berlangsung sejak sebelum masa tersebut. Dugaan ini bahkan disebut telah terjadi selama lebih dari satu dekade, yaitu sejak tahun 2012.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa lembaga antirasuah sedang mendalami dugaan tersebut. Menurutnya, informasi yang diterima KPK menunjukkan bahwa ada praktik pemerasan terhadap tenaga kerja asing yang dilakukan bukan hanya pada masa tertentu, tetapi juga sebelumnya.

“Kami sedang mendalami dugaan tersebut karena kami menerima informasi bahwa praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA tidak hanya terjadi pada periode 2019 saja, tetapi juga sebelumnya,” ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 1 Oktober 2025.

Dalam proses penyidikan, KPK tidak menutup kemungkinan akan memanggil sejumlah mantan menteri ketenagakerjaan untuk diperiksa sebagai saksi. Beberapa nama yang disebutkan adalah Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah. Selain itu, penyidik KPK juga menyita satu unit motor Harley Davidson milik Risharyudi Triwibowo (RYT), mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan era Ida Fauziyah.

“Saat ini sedang kami gali informasinya. Jika kami menemukan data terkait para menteri dari stafsus atau pun dari keterangan saksi lainnya, atau dokumen-dokumen lainnya, dan kami merasa keterangannya penting, maka kami akan melakukan pemanggilan,” tambah Asep.

Mantan Staf Ahli Menaker Meminta Mobil Innova ke Agen TKA

Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah mantan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional era Menaker Yassierli, Haryanto. Ia diduga meminta satu unit mobil Toyota Innova kepada agen tenaga kerja asing (TKA).

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ditemukan fakta bahwa tersangka tersebut meminta mobil tersebut kepada salah seorang agen TKA di sebuah dealer di Jakarta. Mobil tersebut telah disita sebagai barang bukti.

Selain itu, penyidik juga menyita kontrakan seluas 90 meter persegi di Cimanggis, Kota Depok, dan rumah seluas 180 meter persegi di Sentul, Kabupaten Bogor. Kedua aset tersebut dibeli secara tunai dan diduga berasal dari hasil pemerasan terhadap para agen TKA. Kedua aset tersebut kemudian diatasnamakan kerabat tersangka.

KPK Tetapkan Delapan Tersangka dalam Kasus Ini

KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan RPTKA di Kemenaker periode 2019–2024. Berikut daftar lengkap tersangka:

  • Suhartono: Dirjen Binapenta dan PKK periode 2020 sampai 2023
  • Haryanto: Dirjen Binapenta dan PKK periode 2024 sampai 2025
  • Wisnu Pramono: Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2017 sampai 2019
  • Devi Angraeni: Direktur PPTKA periode 2024 sampai 2025
  • Gatot Widiartono: Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA
  • Putri Citra Wahyoe: Staf Direktorat PPTKA
  • Jamal Shodiqin: Staf Direktorat PPTKA
  • Alfa Eshad: Staf Direktorat PPTKA

“Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Juni 2025.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini