Beranda News Penyelundupan Sabu 1 Kg dan 797 Unit iPhone Bekas Gagal Dibongkar Bea...

Penyelundupan Sabu 1 Kg dan 797 Unit iPhone Bekas Gagal Dibongkar Bea Cukai Batam

0
156

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal dengan Nilai Miliaran Rupiah

Bea Cukai Batam kembali berhasil mencegah penyelundupan barang ilegal yang bernilai miliaran rupiah. Dalam tiga kejadian berbeda, petugas mengamankan berbagai jenis barang ilegal seperti narkotika jenis sabu, perhiasan emas, serta ratusan unit ponsel bekas yang rencananya akan dibawa keluar dari wilayah Batam.

Penindakan Pertama di Bandara Internasional Hang Nadim

Pada Rabu (17/9/2025), petugas Bea Cukai Batam melakukan penindakan di Bandara Internasional Hang Nadim. Seorang penumpang berinisial MR (36) asal Aceh ditangkap karena membawa narkotika jenis Methamphetamine atau sabu seberat 1.018 gram yang disembunyikan di lipatan celana jeans.

Menurut Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, MR mengaku hanya bertindak sebagai kurir yang dijanjikan oleh seseorang berinisial K. Setelah dilakukan pengembangan kasus, pihak Bea Cukai bersama BNNP Kepri berhasil menangkap B alias M, yang diduga menjadi pengendali utama di Pulau Kasu, Batam.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Penindakan Kedua di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre

Penindakan kedua terjadi pada Senin (22/9/2025) di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Petugas mencurigai seorang penumpang kapal MV Dolphin 5 asal Malaysia berinisial EA (32). Setelah diperiksa, ditemukan 145 potong perhiasan emas dengan berat total 2.575 gram yang disembunyikan menggunakan modus body strapping.

EA mengaku hanya sebagai kurir yang disuruh oleh seseorang berinisial MJ dengan imbalan Rp3 juta. Nilai barang yang diselundupkan diperkirakan mencapai Rp4,8 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar.

Kasus ini melanggar Pasal 102 huruf e UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Penindakan Ketiga di Pelabuhan Roro Telaga Punggur

Di luar dua penindakan tersebut, pada Sabtu (27/9/2025), petugas juga melakukan penggeledahan di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Sebuah mobil pribadi yang hendak menyeberang ke Tanjung Uban dengan kapal KMP Barau diamankan.

Hasil pemeriksaan menemukan 797 unit iPhone bekas dalam dua koper dan empat tas yang dibawa oleh seorang pria berinisial RS (36) asal Tanjungpinang. RS mengaku hanya bertugas membawa barang tersebut menuju Kalimantan Barat atas perintah seseorang berinisial AR dengan upah Rp24 juta.

Nilai estimasi barang mencapai Rp3,2 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1 miliar. Barang bukti bersama pelaku kini diamankan di KPU BC Batam dan kasus telah dinaikkan ke tahap penyidikan sesuai Pasal 102 huruf f UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Komitmen Bea Cukai Batam dalam Menjaga Perbatasan

Zaky Firmansyah menegaskan bahwa capaian ini menjadi bukti komitmen Bea Cukai Batam dalam menjaga perbatasan dan mencegah penyelundupan barang ilegal. Ia menyampaikan terima kasih atas sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin selama ini serta berharap kerja sama yang baik ini dapat terus ditingkatkan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini