Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim: 21 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Provinsi Jawa Timur (Jatim) selama tahun anggaran 2019–2022. Penetapan ini dilakukan setelah KPK menemukan cukup banyak bukti yang mendukung dugaan tindakan korupsi tersebut.
Penyidik KPK mengumumkan penahanan empat tersangka pemberi suap dalam kasus ini. Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, keputusan penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang dikumpulkan oleh lembaga anti-korupsi tersebut. Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka penerima suap, yaitu:
- Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi (KUS)
- Anggota DPR sekaligus eks Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad (AS)
- Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar (AI)
- Staf Anwar Sadad di DPRD Jatim, Bagus Wahyudiono (BGS)
Selain itu, 17 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka berasal dari berbagai daerah di Jatim, termasuk kalangan anggota legislatif kabupaten/kota, mantan kepala desa, serta pihak swasta. Beberapa nama yang muncul antara lain:
- Mahud (MHD), anggota DPRD Jatim periode 2019–2024
- Fauzan Adima (FA) dari DPRD Sampang
- Jon Junaidi (JJ) dari DPRD Probolinggo
- Ahmad Heriyadi (AH), Ahmad Affandy (AA), dan Abdul Motollib (AM) dari pihak swasta
- Moch. Mahrus (MM), anggota DPRD Jatim periode 2024–2029
- A. Royan (AR) dari Tulungagung
- Wawan Kristiawan (WK)
- Sukar (SUK), eks Kades Tulungagung
- Ra. Wahid Ruslan (RWR) dan Mashudi (MS) dari Bangkalan
- M. Fathullah (MF) dan Achmad Yahya (AY) dari Pasuruan
- Ahmad Jailani (AJ) dari Sumenep
- Hasanuddin (HAS) dari Gresik, yang kini juga menjadi anggota DPRD Jatim
- Jodi Pradana Putra (JPP) dari Blitar
Hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka. Salah satunya adalah Hasanuddin, anggota DPRD Jatim periode 2024–2029. Saat peristiwa korupsi terjadi, ia masih berstatus sebagai pihak swasta dari Kabupaten Gresik. Selain Hasanuddin, tiga orang pihak swasta lainnya juga ditahan, yakni Jodi Pradana Putra dari Kabupaten Blitar, Sukar mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, dan Wawan Kristiawan dari pihak swasta di Tulungagung.
Keempat tersangka ini akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Skema Pengaturan Dana Hibah yang Tidak Transparan
Menurut Asep Guntur, dugaan praktik korupsi dana hibah Pokir di Jawa Timur bermula dari adanya indikasi pertemuan antara pimpinan DPRD Jawa Timur bersama seluruh fraksi untuk membahas pembagian jatah hibah Pokir. Pertemuan ini disebut menjadi dasar penentuan besaran jatah bagi masing-masing anggota DPRD periode 2019–2022.
Skema pengaturan ini kemudian membuka peluang terjadinya penyimpangan dalam penyaluran dana hibah yang seharusnya ditujukan bagi kepentingan masyarakat. Kusnadi, misalnya, tercatat menerima jatah dana hibah Pokir dengan total mencapai Rp 398,7 miliar selama empat tahun anggaran. Rinciannya adalah:
- Rp 54,6 miliar pada 2019
- Rp 84,4 miliar pada 2020
- Rp 124,5 miliar pada 2021
- Rp 135,2 miliar pada 2022
Dana hibah yang dikuasai oleh Kusnadi tidak langsung disalurkan ke masyarakat penerima manfaat, melainkan didistribusikan melalui sejumlah koordinator lapangan (Korlap). Di antaranya:
- Hasanuddin bertugas sebagai Korlap untuk enam wilayah, yaitu Kabupaten Gresik, Bojonegoro, Trenggalek, Pasuruan, Malang, dan Pacitan.
- Jodi Pradana Putra mengkondisikan dana Pokmas di tiga daerah, yakni Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung.
- Sukar bekerja sama dengan Wawan Kristiawan dan A. Royan sebagai Korlap di Kabupaten Tulungagung.
Para Korlap tersebut tidak hanya berperan sebagai penyalur, tetapi juga membuat dokumen administratif secara penuh, mulai dari penyusunan proposal permohonan dana hibah, penentuan jenis pekerjaan yang diajukan, penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga persiapan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Pembagian Fee yang Mengurangi Jumlah Dana Hibah
Dari hasil penyaluran dana hibah Pokir tersebut, muncul kesepakatan pembagian fee yang dinikmati oleh para pihak yang terlibat. Kusnadi, sebagai penerima jatah utama, diduga memperoleh bagian sebesar 15–20 persen. Para Korlap mendapatkan porsi sekitar 5–10 persen, sementara pengurus kelompok masyarakat (Pokmas) penerima hibah kebagian sekitar 2,5 persen. Tidak berhenti di situ, admin pembuat proposal dan LPJ juga mendapatkan bagian sekitar 2,5 persen.
Skema pembagian ini berdampak pada semakin kecilnya jumlah dana hibah yang benar-benar sampai untuk program masyarakat. Berdasarkan perhitungan, dana yang digunakan sesuai tujuan hanya sekitar 55–70 persen dari anggaran awal.
Atas perbuatannya, keempat tersangka yang ditahan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
