Kasus Korupsi Jual Beli Gas: Direktur Utama PGN Ditetapkan sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan seorang pejabat tinggi perusahaan negara sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Pejabat tersebut adalah Hendi Prio Santoso, yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT PGN Tbk selama periode 2008 hingga 2017. Penetapan ini dilakukan pada Rabu (1/10/2025), setelah KPK melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap berbagai pihak terkait.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kasus ini pertama kali diketahui sekitar tahun 2017. Saat itu, PT IAE, yang merupakan perusahaan distribusi gas di Provinsi Jawa Timur, mengalami kesulitan keuangan dan membutuhkan pendanaan tambahan. Untuk mengatasi hal ini, Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim meminta Komisaris Utama dan pemilik saham mayoritas PT IAE, Arso Sadewo, untuk melakukan pendekatan dengan PT PGN agar dapat membuka kerja sama jual-beli gas.
Pendekatan tersebut dilakukan melalui skema akuisisi dengan metode pembayaran advance payment sebesar US$15 juta. Dalam proses ini, Hendi Prio Santoso diduga menerima komitmen fee sebesar 500.000 Dollar Singapura (SGD) dari Arso Sadewo. Fee ini diberikan agar kerja sama jual beli gas melalui skema akuisisi dapat berjalan lancar. Menurut keterangan KPK, komitmen fee ini diberikan setelah terjadi kesepakatan kerja sama antara PT PGN dan PT IAE.
Setelah kesepakatan tersebut, Arso Sadewo memberikan komitmen fee sebesar SGD 500.000 kepada Hendi Prio Santoso di kantornya yang berlokasi di Jakarta. Selain itu, KPK juga menduga bahwa Hendi memberikan sebagian dari komitmen fee tersebut kepada Yugi Prayanto, yang merupakan pihak yang mengenalkannya kepada Arso Sadewo. Dalam laporan KPK, Hendi disebut memberikan sejumlah USD 10.000 kepada Yugi sebagai imbalan atas pengenalan tersebut.
Penahanan Tersangka dan Ancaman Hukuman
Setelah penetapan tersangka, KPK melakukan penahanan terhadap Hendi Prio Santoso selama 20 hari pertama, mulai dari tanggal 1 hingga 20 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih. KPK menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Hendi Prio Santoso memiliki indikasi kuat sebagai tindak pidana korupsi.
Hendi Prio Santoso disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001. Selain itu, ia juga diduga melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman yang bisa diterima oleh Hendi mencakup hukuman penjara serta denda yang cukup besar.
Proses Penyelidikan yang Dilakukan KPK
Sejak awal, KPK telah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap berbagai pihak terkait. Hal ini termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengumpulan bukti-bukti, serta analisis transaksi keuangan yang terkait dengan kasus ini. Proses penyelidikan ini menunjukkan bahwa KPK tidak hanya fokus pada pelaku utama, tetapi juga pada pihak-pihak lain yang terlibat dalam skenario korupsi ini.
Selain itu, KPK juga memastikan bahwa proses hukum yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam hal pemberian hak bagi tersangka untuk mempertahankan hak-haknya. Dengan adanya penahanan ini, KPK menegaskan komitmennya dalam memerangi korupsi di berbagai sektor, termasuk perusahaan BUMN.
Tantangan dan Implikasi bagi PGN
Kasus ini menimbulkan tantangan baru bagi PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, yang merupakan salah satu perusahaan BUMN terbesar di Indonesia. Selain berpotensi merusak reputasi perusahaan, kasus ini juga dapat memengaruhi kepercayaan investor dan mitra bisnis. KPK berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi perusahaan-perusahaan lain untuk lebih meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam operasional bisnis mereka.
Dari sisi regulasi, kasus ini juga bisa menjadi dasar bagi pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan pengawasan terhadap BUMN, terutama dalam hal pengelolaan aset dan pengambilan keputusan strategis. Dengan demikian, diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus korupsi serupa di masa depan.



