Beranda Kriminal Kronologi Kasus Pembunuhan Putri Apriyani oleh Alvian Maulana Sinaga Diungkap Polres Indramayu

Kronologi Kasus Pembunuhan Putri Apriyani oleh Alvian Maulana Sinaga Diungkap Polres Indramayu

0
254

Indramayu, Reformasi.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, memaparkan kronologi kasus pembunuhan mahasiswi berinisial PA yang dilakukan oleh mantan anggota kepolisian berpangkat Bripda, AMS. Saat ini, AMS telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (9/8/2025) pagi di sebuah rumah kos di Desa Singajaya, Kabupaten Indramayu. Kasus ini terungkap setelah beberapa penghuni kos mencium bau menyengat dan melihat asap hitam keluar dari kamar korban.

“Saat pintu kamar dibuka, korban ditemukan sudah meninggal dunia dengan kondisi tubuh penuh luka bakar,” kata Fajar dalam konferensi pers, Selasa (26/8/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta serangkaian penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan barang bukti dan keterangan saksi, aparat mengidentifikasi AMS yang tak lain adalah kekasih korban sebagai pelaku utama.

Meski begitu, kepolisian masih terus mendalami motif di balik aksi nekat tersangka. Usai melakukan pembunuhan, AMS sempat melarikan diri ke berbagai daerah, mulai dari Cirebon, Pekalongan, kemudian menyeberang ke Bali dan Lombok, hingga akhirnya tertangkap di sebuah gubuk di pinggir jalan wilayah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Sabtu (23/8/2025).

“Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, dan Polda NTB,” ujar Fajar.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit telepon genggam, dua buku tabungan, rekaman CCTV, serta barang milik korban yang terbakar di kamar kos.

Kapolres menegaskan bahwa proses hukum terhadap AMS akan dilakukan secara transparan. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas keterlibatan mantan anggota Polri dalam kasus pidana tersebut.

Fajar memastikan AMS telah diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri melalui sidang Komisi Kode Etik pada 14 Agustus 2025 lalu, sehingga statusnya saat ini murni sebagai warga sipil.

Atas perbuatannya, AMS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini