Beranda Kriminal Polres Indramayu Beberkan Barang Bukti Kasus Pembunuhan Putri Apriyani

Polres Indramayu Beberkan Barang Bukti Kasus Pembunuhan Putri Apriyani

0
155

Indramayu, Reformasi.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu mengamankan berbagai barang bukti terkait kasus pembunuhan Putri Apriyani (24), mahasiswi yang ditemukan tewas terbakar di kamar kosnya, Sabtu (9/8/2025).

Peristiwa tragis itu terjadi di Rifda Kos 4, kamar nomor 9, Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu. Polisi menetapkan Alvian Maulana Sinaga (23), pacar korban sekaligus mantan anggota Polri, sebagai tersangka.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan menyeluruh hingga akhirnya berhasil mengungkap identitas pelaku.

“Tim sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk mengamankan sejumlah barang bukti,” ujar Fajar dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (26/8/2025).

Barang bukti yang berhasil disita antara lain kasur spring bed, selimut, bantal, dan satu setel pakaian dalam kondisi terbakar. Selain itu, ditemukan juga jam tangan milik korban, gelang rantai berwarna perak, rekaman CCTV di lokasi, tiga unit telepon genggam, tas laptop hitam, serta dua sepeda motor jenis Vario dan Scoopy.

“Polisi juga menyita buku tabungan atas nama tersangka, dompet berisi pas foto korban dan pelaku, KTP, kartu ATM, serta buku tabungan atas nama korban,” tambah Fajar.

Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, autopsi jenazah, hingga analisis rekaman CCTV. Tim penyidik juga memeriksa DNA dan sidik jari dengan dukungan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.

Berdasarkan hasil penyelidikan, status AMS kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menerbitkan surat perintah penangkapan sekaligus memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Yang bersangkutan sudah diproses melalui sidang kode etik dan diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri,” tegas Kapolres.

Setelah sempat melarikan diri, AMS akhirnya ditangkap di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, pada Sabtu (23/8/2025). Ia kemudian dibawa ke Indramayu dan tiba pada Rabu (26/8/2025) dini hari. Sesampainya di Mapolres Indramayu, polisi langsung menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini