Indramayu, Reformasi.co.id – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mulai memenuhi janji-janji politiknya semasa kampanye untuk melakukan audit penggunaan dana desa. Kali ini yang terkena dampaknya pertama kali adalah Kuwu Kedokan Agung, Jumhana Budi Raharjo.
Melalui surat yang ditandatanganinya dengan nomor 100.3.3.2/Kep.237/DPMD/2025 pada tanggal 10 April 2025 kemarin, Lucky Hakim memberhentikan sementara Kuwu Kedokan Agung selama tiga bulan.
“Memberhentikan sementara Sdr. JUMHANA BUDI RAHARJO, S.Sos., M.H., sebagai Kudu Kedokan Agung Kecamatan Kedokanbunder Kabupaten Indramayu karena tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kuwu dan melanggar larangan sebagai Kuwu,” demikian bunyi surat tersebut.
Dalam surat tersebut, Jumhana kemudian diberikan waktu untuk mengembalikan uang yang dipakai berdasarkan temuan Laporan Hasil Audit dengan Tujuan Tertentu Atas Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa oleh Inspektorat Kabupaten Indramayu.
“Kepadanya diberi waktu selama 60 hari,” ungkap Lucky Hakim, pada Senin (14/4/2025).
Menurut Lucky, waktu pemberhentian sementara selama tiga bulan itu dimaksudkan agar Jumhana bisa menyelesaikan dan fokus menangani perkara hukum yang terkait hasil temuan tersebut.
Lucky juga menambahkan pada minggu ini Inspektorat Kabupaten Indramayu mulai memeriksa lima desa lagi yang. Ia berjanji akan mengawasi seluruh penggunaan dana desa oleh Kuwu di seluruh Kabupaten Indramayu.
“Insya Allah, semuanya akan kita awasi,” ungkapnya dalam sebuah komentar.