Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Pengalihan Aset Tanah di NTT
Pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya menetapkan mantan Sekretaris Daerah Kota Kupang periode 2002–2007, Jonas Salean (JS), sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengalihan aset tanah. Peristiwa ini terjadi setelah adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp5,9 miliar yang diduga berasal dari tindakan tidak sah dalam pemindahtanganan tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang.
Jonas Salean yang juga pernah menjabat sebagai Wali Kota Kupang periode 2012–2017 diduga melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara. Berdasarkan hasil penyidikan, ia disebut mempercepat penerbitan Surat Rekomendasi Penunjukan Tanah Kapling antara tahun 2004 hingga 2013. Hal ini mengakibatkan pihak-pihak tertentu mendapatkan hak atas tanah yang seharusnya tidak berhak.
Dalam proses penyidikan, ditemukan tiga sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan kepada beberapa pihak. Masing-masing SHM tersebut memiliki luasan yang berbeda dan dikeluarkan pada tahun-tahun yang berbeda. Contohnya, SHM atas nama J.S seluas 420 m² diterbitkan pada tahun 2013, sedangkan Petrus Krisin dan Yonis Oesina masing-masing mendapat SHM seluas 400 m² pada tahun 2014.
Hasil audit oleh Inspektorat Provinsi NTT tanggal 26 September 2023 menyatakan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp5.956.786.664,40 akibat tindakan yang dilakukan. Angka ini menjadi dasar bagi pihak Kejati NTT untuk menetapkan Jonas Salean sebagai tersangka.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT, A.A Raka Putra Dharmana, menjelaskan bahwa Jonas Salean tidak hadir saat pemanggilan untuk diperiksa. Ia mengajukan penundaan pemeriksaan dengan alasan kesehatan. Meski begitu, penyidik tetap melanjutkan proses hukum terhadap tersangka tersebut.
Jonas Salean dituntut dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Selain itu, beberapa pihak lain telah diproses hukum sebelumnya, termasuk Hartono Fransiscus Xaverius dan Erwin Piga.
Komitmen Kejati NTT dalam Menegakkan Hukum
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan kewenangan. Pihaknya berkomitmen untuk menjaga keuangan negara dan daerah serta memastikan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Penyidik Kejati NTT juga akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Jonas Salean untuk pemeriksaan lanjutan. Tujuannya adalah untuk melengkapi dan memperkuat alat bukti dalam kasus ini. Proses hukum ini menunjukkan bahwa pihak berwajib tidak akan mengabaikan tindakan korupsi, bahkan jika pelakunya adalah tokoh penting.
Langkah-Langkah yang Dilakukan oleh Penyidik
Selain pemanggilan ulang, penyidik juga akan terus melakukan investigasi lebih lanjut terkait dugaan korupsi ini. Mereka akan mencari bukti-bukti tambahan yang dapat membantu memperkuat tuduhan terhadap tersangka. Proses ini sangat penting untuk memastikan keadilan dalam penyelesaian kasus ini.
Beberapa pihak terkait juga akan dimintai keterangan untuk memperjelas situasi yang terjadi. Proses ini diharapkan bisa memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai bagaimana dugaan korupsi terjadi dan siapa saja yang terlibat.
Dengan langkah-langkah yang dilakukan oleh Kejati NTT, masyarakat diharapkan bisa merasa percaya bahwa sistem hukum di Indonesia mampu menangani kasus-kasus korupsi dengan tegas dan adil. Ini juga menjadi contoh bahwa siapa pun, baik pejabat maupun warga biasa, harus bertanggung jawab atas tindakan mereka.
