Tasik Progressive Society Kembali Ajukan Audiensi dengan DPRD Kota Tasikmalaya
Tasik Progressive Society (TPS) kembali mengajukan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya dan sejumlah pihak terkait. Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk membahas berbagai dugaan pelanggaran tata ruang kota yang dilaporkan oleh masyarakat.
Audiensi yang direncanakan digelar pada hari ini, Selasa, 30 September 2025, akan dihadiri oleh beberapa perwakilan instansi pemerintah. TPS meminta agar pimpinan DPRD mengundang Asda II, Kepala Bapelitbangda, Kepala DPMPTS, Kepala Dinas Perwaskim, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Selain itu, mereka juga meminta kehadiran Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas PUTR, Kepala Cabang PLN Tasikmalaya, Kepala BPN, Kepala Satpol PP, Kepala Kesbangpol, serta Kepala Bagian Pembangunan Kota Tasikmalaya.
Ketua Umum TPS, Dadi Abidarda, menjelaskan bahwa setelah adanya pergeseran regulasi dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pemerintah wajib melakukan pendataan bangunan gedung. Hasil investigasi yang dilakukan TPS menunjukkan adanya tiga masalah utama jika pemerintah melakukan inspeksi atau verifikasi terkait pendataan bangunan gedung.
Pertama, ada bangunan yang sudah memiliki izin. Kedua, ada bangunan yang telah berizin tetapi tidak sesuai dengan persyaratan teknis PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Ketiga, ada bangunan yang kemungkinan besar belum memiliki izin sama sekali.
Dadi menegaskan bahwa ketiga masalah ini akan ditemukan saat pemerintah melakukan inspeksi atau verifikasi, baik secara administratif maupun teknis. Pihaknya akan mendesak Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk melakukan inspeksi terhadap bangunan gedung yang diduga melanggar aturan. Bangunan-bangunan yang tidak sesuai dengan aturan tersebut harus ditindak secara tegas agar memberikan efek jera bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha.
Aksi Massal sebagai Alternatif
Dadi juga mengingatkan bahwa jika niat untuk beraudiensi tidak diindahkan oleh para pemangku kepentingan, maka TPS akan mengambil langkah terakhir, yaitu aksi besar-besaran untuk menekan pemerintah agar melakukan verifikasi faktual terhadap bangunan gedung.
Sebagai contoh, dia menyebutkan bahwa berdasarkan aturan, setiap bangunan harus menyediakan 30 persen Lahan Terbuka Hijau (LTH) berdasarkan Koefisien Dasar Bangunan (KDB). Namun, fakta di lapangan menunjukkan banyak gedung di Kota Tasikmalaya yang tidak mematuhi aturan tersebut.
TPS mendesak Pemkot untuk kembali mendata bangunan di Kota Tasikmalaya dan memberikan sanksi kepada pemilik bangunan yang melanggar aturan KDB. Dadi menekankan bahwa aturan ini penting untuk masa depan Kota Tasikmalaya, terutama untuk mencegah banjir.
Selain itu, ada juga perumahan yang dibangun di wilayah Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Status LSD tidak boleh dialihfungsikan. Namun, karena aturan ini dilanggar, hasilnya adalah banjir yang terjadi di berbagai tempat.
Dadi berharap pemerintah dapat lebih proaktif dalam memantau dan menegakkan aturan tata ruang kota. Dengan demikian, pembangunan di Kota Tasikmalaya dapat berlangsung secara berkelanjutan dan aman.
