Beranda News Mengapa KPK Tidak Periksa Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Jalan

Mengapa KPK Tidak Periksa Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Jalan

0
152

Penjelasan KPK Mengenai Tidak Adanya Pemeriksaan Gubernur Sumatera Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengenai alasan tidak memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam penyidikan perkara korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, serta Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun.

Pelaksana tugas (plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik tidak memanggil Bobby Nasution dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Sumatera Utara karena tidak ada saksi yang menyebutkan namanya atau keterlibatannya dalam perkara tersebut.

“Kemungkinan terjadi pada saat penyidikan saksi-saksi lain tidak mengungkapkan namanya atau keterkaitannya terhadap perkara yang sedang kita dalami,” ujar Asep di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis malam, 2 Oktober 2025.

Mengenai perintah majelis hakim kepada jaksa KPK untuk menghadirkan Bobby Nasution sebagai saksi dalam sidang korupsi Muhammad Akhirun Piliang dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, Asep menilai hal ini bisa saja terjadi. Alasannya adalah adanya saksi atau terdakwa yang menyampaikan keterkaitan Bobby Nasution dalam persidangan. Meskipun demikian, dalam berita acara pemeriksaan pada penyidikan sebelumnya, tidak ada nama Bobby Nasution yang muncul.

Untuk masa depan, Asep menyatakan bahwa penyidik KPK bisa saja memanggil Bobby Nasution dalam perkara Topan Ginting yang masih berlangsung. Namun, keputusan tersebut akan bergantung pada keterangan yang diberikan oleh Bobby Nasution dalam persidangan.

“Nanti dilihat apakah ada keterkaitannya dari keterangan yang diharapkan oleh majelis, yaitu dengan perkaranya Topan. Nanti kita panggil atau tidak, tergantung dari kebutuhan pembuktian dari perkara,” jelas Asep.

Dalam kasus OTT ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain:

  • Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting.
  • Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar.
  • Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto sebagai penerima suap.
  • Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar.
  • Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang sebagai pemberi suap.

Proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap para tersangka ini masih berlangsung, dan KPK tetap berkomitmen untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi yang terjadi di berbagai daerah. Dengan penjelasan yang diberikan oleh Asep, masyarakat dapat lebih memahami proses hukum yang sedang berlangsung dan pentingnya keterbukaan dalam penyidikan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini