KPK Terus Selidiki Kasus Korupsi Hibah Pokmas Jawa Timur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan kegigihannya dalam menyelidiki dugaan korupsi terkait penggunaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur selama periode 2019-2022. Dalam kasus ini, sejumlah tokoh penting mulai dari mantan pejabat hingga tokoh politik ikut terseret dalam penyelidikan.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah eks Menteri Desa, Abdul Halim Iskandar. Saat ini, ia sedang dipanggil sebagai saksi oleh penyidik KPK. Menurut penjelasan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dugaan korupsi ini berawal saat Abdul Halim masih menjabat sebagai anggota DPRD Jatim sebelum akhirnya diangkat menjadi Menteri Desa oleh Presiden Joko Widodo.
Asep menjelaskan bahwa karena peran Abdul Halim sebagai anggota DPRD Jatim, maka pihaknya memastikan adanya hubungan langsung antara dirinya dengan mekanisme hibah pokir yang sedang diselidiki. Penyidik melakukan pemeriksaan serta penggeledahan untuk mengungkap peran dan tanggung jawabnya dalam aliran dana tersebut.
Selain Abdul Halim, nama AA La Nyalla Mahmud Mattalitti juga tidak luput dari perhatian KPK. Mantan Wakil Ketua KONI Jatim ini kini menjadi fokus penyidik karena diduga ada keterlibatan program-program KONI yang menerima dana hibah. Banyak pejabat dari dinas, wakil kepala dinas, hingga pejabat struktural lainnya telah dipanggil guna memastikan kebenaran aliran dana tersebut.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, juga turut terseret dalam penyelidikan ini. KPK mencari keterkaitan antara Pemprov Jatim dan DPRD dalam pengaturan serta pembagian dana hibah pokmas. Pertemuan antara eksekutif dan legislatif disebut sebagai salah satu kunci dalam mengungkap pola distribusi anggaran.
Kasus ini bukanlah hal kecil. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus korupsi hibah pokmas, termasuk mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, dan Anggota DPR RI, Anwar Sadad. Kasus ini juga merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simanjuntak.
Sebanyak empat pihak yang diduga memberikan suap telah ditahan oleh KPK sejak 2 Oktober 2025. Mereka adalah Hasanuddin, anggota DPRD Jatim periode 2024–2029; Jodi Pradana Putra, pihak swasta dari Blitar; Sukar, mantan Kepala Desa Tulungagung; dan Wawan Kristiawan, pihak swasta dari Tulungagung. Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
KPK menegaskan akan terus membongkar jalur distribusi dana hibah ini, mulai dari DPRD hingga jajaran Pemprov. Drama politik di Jawa Timur semakin panas karena banyaknya nama-nama besar yang terseret dalam kasus ini.
Publik kini menanti bagaimana perkembangan kasus ini. Apakah penyelidikan hanya berhenti di tingkat DPRD atau akan berlanjut hingga lingkaran elite lainnya. Ini bisa menjadi momen penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
