Penangkapan Tersangka dalam Keributan di Gedung DPRD Jabar
Polda Jawa Barat secara terbuka mengungkap peran Very Kurnia Kusumah, salah satu tersangka yang ditangkap setelah aksi unjuk rasa berujung ricuh di Gedung DPRD Jabar pada akhir Agustus 2025. Bukti-bukti kuat, termasuk kesaksian korban dan pengakuan tersangka, menjadi dasar penetapan status hukumnya.
Penangkapan Very dilakukan pada malam hari tanggal 30 Agustus 2025. Setelah penangkapan, pihak kepolisian langsung melakukan tindakan lanjut dengan menerbitkan Laporan Polisi Model A Nomor: LP/A/10/VIII/SPKT/Ditreskrimum/Polda Jabar.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Hendra Rochmawan, dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana yang dilakukan oleh Very saat insiden terjadi. “Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan adanya peristiwa tindak pidana. Sehingga pada 31 Agustus 2025, penyidik pun langsung melakukan gelar perkara untuk mendalami kasus ini,” ujar Hendra saat dikonfirmasi pada Jumat 3 Oktober 2025.
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, tepat pada 1 September 2025, penyidik secara resmi menetapkan Very sebagai tersangka bersama dengan beberapa orang lainnya yang terlibat. Menurut informasi yang diperoleh, peran Very dalam kericuhan tersebut cukup signifikan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, Very secara aktif melakukan pelemparan batu ke arah aparat yang sedang bertugas melakukan pengamanan.
Tidak hanya itu, sasaran pelemparan juga diarahkan ke Pos Penjagaan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat dan kendaraan dinas Polri. “Aksi pelemparan itu dilakukan tersangka sekitar pukul 19.30 WIB dengan menggunakan batu pecahan trotoar yang ada di pinggir jalan,” katanya.
Serangkaian Alat Bukti yang Menguatkan Kasus
Penetapan status tersangka ini, lanjut Hendra, diperkuat dengan serangkaian alat bukti. Beberapa saksi yang diperiksa mengaku melihat dengan jelas saat Very melakukan aksi pelemparan. Bahkan, beberapa di antara saksi tersebut turut menjadi korban dari lemparan batu yang dilakukannya.
Selain keterangan saksi, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa batu trotoar yang digunakan tersangka serta hasil visum dari para korban yang mengalami luka akibat lemparan tersebut. “Di hadapan penyidik, tersangka pun mengakui perbuatannya. Ia mengaku sempat berteriak dengan umpatan kepada aparat keamanan sambil melemparkan batu ke arah petugas yang berjaga,” kata Hendra.
Proses Hukum yang Dilakukan
Proses hukum terhadap Very Kurnia Kusumah dilakukan dengan langkah-langkah yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan secara intensif dan disertai dengan pengumpulan bukti-bukti yang relevan. Dalam proses ini, penyidik juga memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kejadian tersebut diperiksa untuk memperkuat data dan informasi yang diperlukan dalam penyidikan.
Selain itu, pihak kepolisian juga memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan adanya pengakuan tersangka dan bukti-bukti yang kuat, kasus ini akan segera diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kesimpulan
Peran Very Kurnia Kusumah dalam keributan di Gedung DPRD Jabar sangat jelas terlihat dari aksi yang dilakukannya. Dengan bukti-bukti yang kuat dan pengakuan tersangka, kasus ini dapat dianggap sudah memiliki dasar hukum yang cukup untuk menjalani proses selanjutnya. Polda Jabar tetap menjaga kewajiban untuk menegakkan hukum dengan cara yang adil dan benar.



