Kasus Kredit Fiktif di Bank Mandiri Cabang Medan Masih Tertunda
Kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp30 miliar yang terjadi di Bank Mandiri Cabang Medan masih menjadi perhatian publik. Meski telah berjalan selama lebih dari setahun, hingga kini belum ada penentuan tersangka yang jelas. Penyidikan kasus ini sudah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan, namun prosesnya terasa lambat dan tidak menunjukkan titik terang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan korupsi yang melibatkan bank plat merah ini diduga mengalami kendala di tahap penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Proses ini dinilai memakan waktu cukup lama, sehingga membuat masyarakat dan pihak terkait khawatir akan ketidakpastian dalam penyelesaian kasus ini.
AKBP Siti Rohani Tampubolon, Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Sumut, menyatakan bahwa penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut masih terus berkoordinasi untuk memastikan jumlah pasti kerugian negara. Menurutnya, saat ini proses penghitungan sedang dalam tahap finalisasi. Ia juga menjelaskan bahwa polisi tetap melakukan penyidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi terkait.
“Saat ini sedang tahap finalisasi penghitungan kerugian negara. Nanti akan diumumkan berapa kerugian negara,” ujar AKBP Siti Rohani Tampubolon pada Jumat (3/10/2025).
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan kredit fiktif sebesar Rp30 miliar di Bank Mandiri Cabang Medan. Awalnya, PT Bintang Persada Satelit (BPSAT) diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Medan pada 1 Februari 2024 karena tidak mampu membayar utang kepada Bank Mandiri. Total utang PT BPSAT mencapai sekitar Rp82,39 miliar dengan jaminan berupa pabrik.
Setelah diputuskan pailit, harta jaminan PT BPSAT dilelang oleh Bank Mandiri. Namun, hasil lelang hanya mencapai Rp10 miliar sesuai dengan hasil penjualan lelang yang dilakukan pada 12 Februari 2024. Dengan demikian, terdapat selisih besar antara jumlah utang yang seharusnya dibayarkan dan nilai jaminan yang terjual.
Proses Penyidikan yang Berlangsung
Meskipun proses penghitungan kerugian negara masih dalam tahap akhir, penyidik tetap aktif dalam mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi. Hal ini menunjukkan bahwa penyidik tidak menghentikan proses investigasi meskipun ada hambatan dalam penghitungan kerugian.
Beberapa pihak terkait, termasuk mantan pegawai Bank Mandiri dan pejabat perusahaan, diperiksa sebagai saksi untuk memperkuat dugaan adanya tindakan tidak wajar dalam pemberian kredit. Selain itu, pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen keuangan dan transaksi keuangan perusahaan juga dilakukan secara intensif.
Proses ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang siapa saja yang terlibat dalam kasus ini serta bagaimana mekanisme kredit fiktif tersebut bisa terjadi. Dengan adanya penyelesaian yang cepat dan transparan, diharapkan dapat memberikan kepercayaan kembali kepada masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.
Tantangan dan Harapan
Tantangan terbesar dalam kasus ini adalah kecepatan dan kejelasan dalam penghitungan kerugian negara. Proses yang terlalu lama bisa memicu ketidakpuasan dari masyarakat dan pihak-pihak yang terkena dampak langsung. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang baik antara pihak kepolisian, BPKP, dan lembaga-lembaga terkait lainnya agar proses penuntutan bisa berjalan lebih efektif dan efisien.
Selain itu, penting juga bagi institusi perbankan untuk meningkatkan pengawasan internal guna mencegah terulangnya kejadian serupa. Dengan adanya kesadaran dan komitmen yang kuat dari semua pihak, diharapkan kasus seperti ini tidak lagi terjadi di masa depan.
