Vonis 9 Tahun Penjara untuk Vadel Badjideh dalam Kasus Persetubuhan dan Aborsi
Vadel Badjideh, seorang seleb TikTok yang kini menjadi sorotan publik, baru saja menerima vonis 9 tahun penjara terkait dugaan persetubuhan dengan korban LM (17), putri dari artis Nikita Mirzani. Selain itu, ia juga dianggap terlibat dalam tindakan aborsi. Perbuatan ini dinilai bertentangan dengan norma agama dan kepatutan masyarakat.
Dalam sidang pengadilan, majelis hakim menyatakan bahwa kesalahan yang dilakukan oleh Vadel tidak ditutupi oleh perbuatan lain, tetapi justru dibungkus dengan tindakan aborsi. “Kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa bukan ditutupi oleh terdakwa, akan tetapi ditutupi dengan kesalahan yang lain. Artinya, satu perbuatan ditutupi dengan perbuatan kedua, aborsi,” ujar ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Vadel sempat menunjukkan sikap percaya diri dengan mengatakan bahwa dirinya tidak akan dipenjara. Bahkan, ia juga pernah menyalahkan korban LM dalam kasus ini. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Rahmat, beberapa waktu lalu. Ia menyoroti tuduhan aborsi yang dituduhkan kepada kliennya.
“Kemudian terkait pasal-pasal aborsi yang dituduhkan sebagaimana Pasal 427 Pasal 428 juncto Pasal 60 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kita harus mencermati lebih dalam pasal ini,” kata Rahmat. Menurutnya, kliennya adalah seorang laki-laki sehingga tidak bisa melakukan aborsi. Ia bahkan menyebut anak Nikita Mirzani lah yang harusnya disalahkan dalam kasus aborsi.
“Kita harus mencermati lebih dalam pasal ini secara unsur dinyatakan bahwa salah satunya setiap orang yang melakukan aborsi, setiap perempuan. Ya kan? Jadi kami yakin, terkait dengan pasal aborsi yang dituduhkan sesuai dengan undangan klarifikasi kepada kami itu, tuduhan ini kepada saudara Lolly sendiri,” tambahnya.
Selain itu, kuasa hukum Vadel yang lain, Oya Abdul Malik, juga menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah. Ia bahkan berencana melakukan tes DNA terhadap janin yang telah digugurkan oleh korban LM. “Iya, kami akan buktikan. Dibongkar aja kuburannya, kan bisa tes DNA. Iya dong. Masa klien saya harus nanggung?” ujarnya.
Oya menekankan bahwa dirinya tidak membenarkan apa yang dilakukan oleh Vadel dan Loli. Namun, ia menilai bahwa klienya tidak boleh menanggung kesalahan yang tidak dilakukannya. “Mau enggak kalian para laki-laki diperlakukan seperti itu?” tanya Oya.
Menurut Oya, proses hukum saat ini sedang dipengaruhi oleh tekanan publik. Oleh karena itu, ia merasa bahwa semua ucapan Nikita dan tim kuasa hukumnya telah merugikan Vadel. Ia juga menyatakan bahwa tidak ada bukti bahwa Vadel memerintahkan korban melakukan aborsi. Sebagai langkah selanjutnya, Oya akan mengajukan banding dan membuka fakta baru.
“Jangan dia harus memikul apa yang dia tidak lakukan. Hanya karena opini publik,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa publik tidak memahami proses persidangan, sehingga ia ingin membuka fakta-fakta persidangan tersebut.
Vadel Badjideh akhirnya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 12 tahun penjara. Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Februari 2025, di mana Vadel dilaporkan atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap LM.



