Wednesday, January 15, 2025
NasionalMobil Pelat RF Tak Lagi 'Sakti', Polri Keluarkan Pelat Khusus Baru

Mobil Pelat RF Tak Lagi ‘Sakti’, Polri Keluarkan Pelat Khusus Baru

Ads

Reformasi.co.id – Mobil dengan pelat RF kerap viral di dunia maya. Mereka viral akibat arogansinya di jalan raya.

Akibatnya Polri menghentikan penggunaan pelat RF tersebut. Polri menganggap penggunaan pelat RF saat ini sudah melenceng dari peruntukannya.

Sebelumnya, pelat RF memang diperuntukkan buat pejabat pemerintah, polisi, dan TNI. Hal ini untuk menghindari penggunaan penggunaan pelat merah yang kerap menjadi sasaran kerusuhan massa.

Akhirnya, pada waktu itu Polri mengeluarkan pelat kendaraan dengan kode khusus. Dan muncullah pelat RF.

- Advertisement -

Sayangnya ketika muncul kebijakan bisa memilih pelat nomor dengan biaya tertentu, banyak yang memilih penggunaan RF di belakang angka pelat mereka.

“Tetapi kebablasan, orang sipil pun bisa menggunakan nomor khusus. Ke depan sudah tidak ada lagi, jadi cuma boleh mobil dinasnya,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregidents) Korlantas Polri Brigjen Pol.Yusri Yunus dalam keterangan resminya, Kamis (26/1).

Selain RF, pelat lainnya yang dipakai sebagai kode khusus adalah QH dan IR. Namun keberadaan pelat rahasia itu sudah jadi umum.

Akhirnya sejak Oktober 2022, polisi sudah menghentikan penggunaan pelat RF, QH, dan IR. Hal ini mengacu pada instruksi Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Yusri menjelaskan pihaknya bakal mengeluarkan pelat khusus dan pelat rahasia. Namun pihaknya tidak akan membuat pelat tersebut untuk umum.

“Kami khususkan untuk eselon satu dan eselon dua untuk kendaraan dinasnya,” terang Yusri.

Pengajuan pelat khusus tersebut, tambah Yusri, harus ditempuh langsung ke Korlantas Polri. Tidak lagi bisa melalui Polda. Ketika memenuhi syarat, maka Polda baru bisa mengeluarkan pelat tersebut.

# Ikuti berita terbaru Reformasi.co.id di Google News.

Ads

Ikuti berita dan informasi terbaru Reformasi.co.id di Google News.

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terkini