DaerahOno Surono Gelar Sosialisasi Perda Ketenagakerjaan Nomor 5/2023

Ono Surono Gelar Sosialisasi Perda Ketenagakerjaan Nomor 5/2023

Ads

Cirebon, Reformasi.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui DPRD Jabar mendorong implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Perda ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan memberikan perlindungan bagi pekerja di seluruh sektor, termasuk pekerja formal maupun informal.

Perihal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, dalam kegiatan penyebarluasan peraturan daerah provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2023 di Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, Minggu (12/1/2025),

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DPRD Jabar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap pentingnya jaminan sosial bagi tenaga kerja.

- Advertisement -

“Perda ini hadir untuk memastikan tenaga kerja, baik formal maupun informal, mendapatkan perlindungan yang memadai dalam menghadapi risiko pekerjaan,” jelasnya

Dikatakannya, jaminan sosial ini mencakup perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, dan manfaat lainnya yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

โ€œPerda ini menjadi payung hukum yang mewajibkan perusahaan maupun pekerja formal atau informal untuk terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Ini penting untuk memberikan perlindungan sosial dan menghindari adanya pelanggaran hak-hak tenaga kerja,” terangnya

Perda ini mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan serta peraturan pemerintah lainnya yang bertujuan meningkatkan perlindungan tenaga kerja di Jawa Barat.

โ€œPerlindungan tenaga kerja bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga semua pihak, termasuk pemberi kerja,” tandasnya

Ia menerangkan, Perda Nomor 5 Tahun 2023 memiliki sejumlah poin penting, diantaranya, memastikan setiap pekerja mendapatkan akses jaminan sosial ketenagakerjaan, mendorong pemberi kerja untuk mendaftarkan karyawan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, serta memberikan perlindungan bagi pekerja informal dan mandiri, seperti pedagang kecil dan buruh harian.

Untuk itu, lanjutnya mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 3 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pembangunan ketenagakerjaan perlu diselenggarakan melalui asas keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsi lintas sektoral pusat dan daerah.

“Sehingga, pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dalam mengimplementasikan perda ini secara efektif,” imbuhnya

Ono meminta agar pelaksanaan ketenagakerjaan di berbagai sektor dan pengawasannya untuk menilai apakah pekerjaan tersebut dan perlindungan jaminan sosialnya sudah sesuai regulasi atau belum.

Ia menyatakan bahwa Perda ini merupakan bentuk kesungguhan pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja. Sehingga wajib untuk disebarluaskan ke seluruh stakeholder.

Ads

Ikuti berita dan informasi terbaru Reformasi.co.id di Google News.

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terkini