Home Daerah Ono Surono Minta Penahanan Ijazah Menjadi Pintu Masuk Evaluasi Dana BOS dan...

Ono Surono Minta Penahanan Ijazah Menjadi Pintu Masuk Evaluasi Dana BOS dan BPMU

0
wakil-ketua-dprd-provinsi-jawa-barat-ono-surono-di_241101195216-408

Indramayu, Reformasi.co.id – Penyerahan ijazah bagi lulusan SMA/SMK di Jawa Barat terus menuai respon positif. Namun Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) menilai hal itu sulit dilaksanakan.

BMPS dalam suratnya dengan nomor 007/P.BMPS.Jabar/D/1/2025 menilai bahwa ijazah memang hak siswa. Namun pihaknya justru menyoroti tantangan yang dihadapi sekolah swasta.

BMPS menilai penahanan ijazah itu tidak dilakukan secara sengaja. Namun sebelumnya ada kesepakatan antara pihak sekolah dengan orang tua siswa terkait pemenuhan biaya pendidikan.

Namun hal ini justru kembali disoroti Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono. Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat ini merupakan salah satu pionir yang ngotot agar tidak ada siswa di Jawa Barat yang ijazahnya ditahan pihak sekolah.

“Anggaran pendidikan di Jawa Barat tidak kurang dari Rp12 Triliun atau 40 persen lebih dari APBD Jawa Barat,” tegas Ono dalam sebuah komentar di Instagram, pada Selasa (28/1/2025).

Ia menegaskan ijazah yang ditahan atau tidak dibagikan pihak sekolah karena adanya tunggakan terjadi dimana-mana, baik di sekolah negeri maupun swasta. Maka ia meminta kasus ijazah ini harus menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi mendalam dana BOS dan BPMU.

“Apakah penggunaannya dan jumlahnya telah sesuai atau belum,” ungkapnya.

Dalam berbagai kunjungannya di lapangan, Ono kerap mendapati laporan dari orang tua siswa yang ijazahnya ditahan oleh pihak sekolah. Bahkan ada yang mengadu tunggakannya mencapai Rp30 juta, padahal sekolah di SMK yang biasa-biasa saja.

“Di swasta harusnya tidak tabu bicara swasta favorit dan non favorit. Maka Disdik Jabar harus mengklasifikasi swasta-swasta tersebut yang diperhadapkan dengan beban biaya pendidikan dan bantuan kepada sekolah maupun siswa di swasta,” katanya.

Terkait permintaan dari BMPS ini, Ono meminta agar sekolah swasta langsung saja meminta bantuan dana untuk membayar tunggakan siswa sehingga ijazahnya didistribusikan. Kemudian Pemprov Jabar menganggarkannya.

“Oke, tapi kami juga perlu data-data sebagai dasar Pemprov dan DPRD membuat program,” ungkap Ono.

Ia melanjutkan data-data itu berupa nama siswa/siswi, jenis dan jumlah iuran biaya pendidikan, jenis dan jumlah bantuan pemerintah, jumlah pembayaran oleh orang tua siswa, jumlah tunggakan yang belum dibayar, dan status sosial ekonomi orang tua siswa.

“Data itu harus ada sebelum tanggal 3 Februari 2025,” katanya.

Ono juga mengatakan bahwa mayoritas orang tua siswa yang melaporkan penahanan ijazah memiliki tunggakan hingga Rp10 juta. Ia meminta agar ada standarisasi penghitungan biaya pendidikan dan ada bantuan pemerintah.

“Harusnya tunggakannya tidak mencapai Rp10 juta apalagi sampai Rp30 juta,” tutupnya.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version