Indramayu, Reformasi.co.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat menetapkan batas waktu penyerahan ijazah bagi siswa SMA/SMK/SLB, baik sekolah negeri maupun swasta, termasuk sekolah di bawah Kementerian Agama, pada 3 Februari 2025.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Disdik Jabar Nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE tentang percepatan penyerahan ijazah tahun pelajaran 2023/2024. Namun, kebijakan ini mendapat tanggapan kritis dari Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Jawa Barat.
Dalam pernyataan sikap bertajuk Pernyataan Sikap BMPS Wilayah Jawa Barat Terkait Pendistribusian Ijazah yang bernomor 007/P.BMPS.Jabar/D/1/2025 tertanggal 24 Januari 2025, BMPS Jabar menilai surat edaran tersebut sulit untuk dilaksanakan.
Meski mereka mengakui bahwa ijazah adalah hak siswa yang telah memenuhi syarat kelulusan, mereka menyoroti tantangan yang dihadapi sekolah swasta.
BMPS Jabar menegaskan bahwa tidak ada sekolah swasta yang dengan sengaja menahan ijazah siswa. Namun, realitas menunjukkan adanya kesepakatan antara pihak sekolah swasta dan orang tua siswa terkait pemenuhan kewajiban biaya pendidikan hingga kelulusan. Sayangnya, tidak semua orang tua memenuhi kewajiban tersebut tepat waktu.
“Sekolah swasta sering menjadi pihak yang disudutkan ketika terjadi kebuntuan dalam hal kewajiban biaya pendidikan. Padahal, pemerintah belum memberikan dukungan penuh dalam pendistribusian ijazah,” tulis BMPS Jabar dalam pernyataannya, dikutip pada Selasa (28/1/2025).
BMPS juga menyebutkan bahwa dana BOS dan BPMU yang diterima sekolah swasta tidak dialokasikan untuk pendistribusian ijazah. Mereka meminta Disdik Jabar bertindak sebagai penengah untuk menghindari potensi konflik di masyarakat akibat kebijakan ini.
SE Disdik Jabar yang dirilis menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa dengan alasan apapun, termasuk persoalan administrasi. Penyerahan ijazah harus dilakukan paling lambat 3 Februari 2025.
Meski tidak menyebutkan sanksi eksplisit, surat ini secara implisit menegaskan konsekuensi administratif bagi sekolah yang melanggar.
Masalah penahanan ijazah bukanlah isu baru. Fenomena ini telah berlangsung lama, terutama di sekolah swasta, di mana pendanaan pendidikan sering bergantung pada kontribusi orang tua siswa.
Persoalan ini kembali mencuat setelah Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, melalui media sosialnya, meminta semua sekolah menyerahkan ijazah siswa tanpa syarat.
Respons Disdik Jabar berupa SE ini bertujuan mempercepat proses penyerahan ijazah agar hak siswa terjamin. Namun, BMPS Jabar menilai pemerintah perlu memberikan solusi lebih konkret untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, termasuk bantuan khusus bagi sekolah swasta.