Home Kriminal Panji Gumilang Kembali Jalani Sidang Kasus TPPU di PN Indramayu Hari Ini

Panji Gumilang Kembali Jalani Sidang Kasus TPPU di PN Indramayu Hari Ini

0
panji gumilang

Indramayu, Reformasi.co.id – Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, kembali menjalani persidangan terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (23/1/2025).

Berdasarkan pantauan di lokasi, Panji tiba di pengadilan sekitar pukul 09.45 WIB. Ia keluar dari mobil pribadinya dan langsung menuju ruang tunggu sidang.

Panji Gumilang, yang sejak 9 Desember 2024 menjalani tahanan kota, hadir di persidangan dengan mengenakan pakaian serba biru berupa kemeja batik dan celana panjang biru, lengkap dengan kacamata hitamnya.

Sidang dimulai pukul 10.00 WIB sesuai jadwal. Perkara ini terdaftar dengan Nomor 20/Pid.Sus/2025/PN Idm. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Gabe Dorris MoraBoru Saragih, S.H., M.H., dengan dua hakim anggota, yaitu Wimmi D. Simarmata, S.H., M.H., dan Agus Eman, S.H.

Dalam pembukaan sidang, Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa terdakwa telah menjalani penahanan kota sejak 9 Desember 2024, sebagaimana keputusan yang diteruskan oleh majelis hakim.

Pada persidangan perdana ini, Panji Gumilang didampingi oleh tiga kuasa hukum yang terlihat duduk di meja sebelah kanan ruang sidang. Setelah pembukaan sidang, jaksa penuntut umum diberikan kesempatan untuk membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa.

Panji Gumilang sebelumnya sempat menjalani hukuman terkait kasus penodaan agama. Namun, usai dinyatakan bebas, ia kembali diperiksa oleh Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 70 ayat (1) Jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004.

Selain itu, Panji juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat statusnya sebagai pemimpin pesantren ternama.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version